PERAN PBB DALAM UPAYA MENGHENTIKAN PENGGUNAAN TENAGA NUKLIR UNTUK KEPERLUAN TIDAK DAMAI BERDASARKAN COMPREHENSIVE NUCLEAR TEST BAN TREATY (STUDI TERHADAP PERCOBAAN NUKLIR KOREA UTARA)
Main Author: | - A01112070, NANA REINADIA |
---|---|
Format: | Article info application/octet-stream eJournal |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
Fatwa Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura
, 2016
|
Online Access: |
http://jurnal.untan.ac.id/index.php/jmfh/article/view/15228 http://jurnal.untan.ac.id/index.php/jmfh/article/view/15228/13413 |
Daftar Isi:
- Latar belakang penulisan hukum ini adalah ada muncul anggapan bahwa PBB tidak lagi efektif dalam menangani sengketa-sengketa internasional maupun situasi-situasi yang mengancam perdamaian dan keamanan nasional. Munculnya anggapan seperti ini diantaranya dilatarbelakangi oleh kegagalan PBB khususnya Dewan Keamanan untuk menangani sejumlah sengketa yang menyangkut perdamaian dan keamanan internasional. Salah satu kasus yang yang telah berlangsung sejak lama dan belum mampu terselesaikan oleh Dewan Keamanan bahkan semakin membahayakan perdamaian dan keamanan internasional adalah masalah pengembangan nuklir Korea Utara. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mendeskripsikan tindakan PBB terkait dengan perannya dalam menangani uji coba nuklir yang dilakukan secara tidak damai di Korea Utara. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode normatif dengan pendekatan kasus dan fakta yaitu melakukan penelitian dengan menggambarkan dan menganalisa fakta-fakta yang secara nyata diperoleh pada saat penelitian ini dilakukan hingga sampai pada kesimpulan akhir. Berdasarkan hasil penelitian bahwa Korea Utara dalam uji coba nuklir sudah banyak melanggar Resolusi-Resolusi Dewan Keamanan PBB serta melanggar perjanjian internasional yang menyangkut nuklir dengan kata lain Korea Utara melakukan pelanggaran uji coba nuklir. PBB sudah berusaha melaksanakan perannya dengan melakukan tindakan-tindakan untuk menghentikan program nuklir Korea Utara yang digunakan secara tidak damai. Dari mengeluarkan resolusi Dewan Keamanan PBB, pernyataan-pernyataan dari hasil rapat Dewan Keamanan, membuat perjanjian-perjanjian internasional yang menyangkut nuklir, sampai memberikan sanksi tetapi selalu saja ada alasan oleh Korea Utara untuk melanjutkan program uji coba nuklirnya. Comprehensive Nuclear Test Ban Treaty (CTBT) sebagai perjanjian yang mengatur tentang larangan menyeluruh uji coba nuklir mempunyai organisasi yang terjun langsung dalam penyelidikan program nuklir Korea Utara yaitu CTBTO, PBB sebagai organisasi internasional yang mempunyai tujuan menjaga perdamaian dunia memiliki organisasi khusus menyangkut nuklir yaitu IAEA yang bertugas mengawasi bagaimana proses penyelidikan program nuklir Korea Utara, serta Dewan Keamanan dalam PBB bisa memberi sanksi kepada Korea Utara yang melakukan pelanggaran Uji Coba Nuklir. CTBT adalah sebuah perjanjian internasional yang mengatur pelarangan seluruh bentuk uji coba nuklir di seluruh wilayah termasuk di luar angkasa, di angkasa dalam, di dalam air dan di bawah tanah. Meskipun sepenuhnya belum berlaku karena belum semua negara pihak meratifikasinya, CTBT diharapkan mampu mengatasi uji coba nuklir secara tidak damai yang dilakukan oleh Korea Utara. Kata Kunci : PBB, Nuklir, CTBT