PENYELESAIAN SENGKETA BATAS TANAH MENURUT ADAT DAYAK KENINJAL DESA NANGA TIKAN DENGAN DESA TEKABAN KECAMATAN BELIMBING KABUPATEN MELAWI

Main Author: - A01112159, YANA
Format: Article info application/octet-stream eJournal
Bahasa: eng
Terbitan: Fatwa Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura , 2016
Online Access: http://jurnal.untan.ac.id/index.php/jmfh/article/view/14964
http://jurnal.untan.ac.id/index.php/jmfh/article/view/14964/13192
Daftar Isi:
  • Sengketa batastanah adat Dayak Keninjal di Desa Nanga Tikan dengan desa tekaban Kecamatan Belimbing adalah salah satu sengketa yang terjadi di Kabupaten Melawi. Munculnya sengketa pertanahan ini pada awalnya di akibatkan batas yang tidak jelas antar wilayah desa terutama yang berada di daerah hutan yang batas patoknya menggunakan tanda alam dan salah satu penyebabnya adalah krisis ekonomi yang terjadi pada awal tahun 2012 menyebabkan penghasilan masyarakat menurun dan masyarakat memiliki keinginan untuk menguasai hak milik atas tanah adat yang berada di perbatasan kedua desa tersebut. Adapun rumusan masalah “Bagaimana Mekanisme Penyelesaian Sengketa Batas Tanah Menurut Adat Dayak Keninjal Desa Nanga Tikan Dengan Desa Tekaban Kecamatan Belimbing Kabupaten Melawi”. Dan metode penelitian empiris dengan cara pendekatan deskriptif analisis. Sengketa batas tanah adat antara Desa Nanga Tikan dengan Desa Tekaban merupakan salah satu sengketa yang terjadi di Kabupaten Melawi yang diselesaikan olen fungsionaris Adat Dayak Keninjal dengan musyawarah dan turun kelapangan untuk melihat batas yang tepat. Faktor penyebab terjadinya sengketa batas tanah adat di karenakan batas tanah yang tidak jelas lagi, selama ini batas yang digunakan adalah berupa tanda alam seperti pohon dan aliran sungai kemudian salah satu faktor terjadinya sengketa karena krisis ekonomi yang menyebabkan menurunnya pendapatan masyarakat. Akibat hukum dari sengketa batas tanah adat yang ada di Desa Nanga Tikan dengan Desa Tekaban yaitu para pihak harus membayar denda ganti rugi (basa berintas berabas) berupa uang sejumlah Rp 2.000.000,00; kepada pihak yang mengambil hak orang lain dan denda kepada fungsionaris adat ( biaya pengurus adat) 20 real senilai Rp 2.000.000.00; . Upaya yang dilakukan fungsionaris adat terhadap para pihak yang bersengketa batas tanah adat Desa Nanga Tikan Dengan Desa Tekaban yaitu musyawarah dan memberikan teguran, nasehat dan membuat patok batas yang jelas berupa patok semen agar para pihak tidak mengulangi di kemudian hari.