UPACARA ADAT PERKAWINAN MASYARAKAT DAYAK KETUNGAU DESA PERONGKAN KECAMATAN SEKADAU HULU KABUPATEN SEKADAU

Main Author: - A01112335, YOSEPA ANCI
Format: Article info application/octet-stream eJournal
Bahasa: eng
Terbitan: Fatwa Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura , 2016
Online Access: http://jurnal.untan.ac.id/index.php/jmfh/article/view/14963
http://jurnal.untan.ac.id/index.php/jmfh/article/view/14963/13191
Daftar Isi:
  • Masyarakat Dayak Ketungau berpodoman pada hukum adat yang berlaku salah satunya adalah adat perkawinan yang masih ditaati dan dilaksanakan, upacara adat perkawinan di Desa Perongkan Kecamatan Sekadau Hulu Kabupaten Sekadau dilakukan secara turun temurun dan ketentuan adat perkawinan ini diwariskan oleh leluhur nenek moyang. Pada saat ini telah mengalami perubahan dalam pelaksanaan perkawinan adat di Desa Perongkan Kecamatan Sekadau Hulu Kabupaten Sekadau dikarenakan keterbatasan kemampuan masyarakatnya mengingat biaya yang cukup mahal sehingga banyak masyarakat yang tidak melaksanakan perkawinan secara adat. Adapun rumusan masalah “Faktor Apa Yang Menyebabkan Terjadinya Perubahan Perkawinan Adat Masyarakat Dayak Ketungau Desa Perongkan Kecamatan Sekadau Hulu Kabupaten Sekadau”. Adapun jenis penelitian dilakukan dengan menggunakan metode penelitian empiris yaitu menggambarkan keadaan sebagaimana adanya pada waktu penelitian dan kemudian menganalisa hingga menarik kesimpulan dan jenis pendekatan menggunakan pendekatan Deskriftif Analisis, yaitu memberikan gambaran secara cermat mengenai sesuatu keadaan atau gejala objek penelitian ini, dengan maksud untuk memecahkan permasalahan berdasarkan fakta-fakta yang terkumpul dan tampak sebagaimana adanya, yang kemudian dianalisis sehingga dapat ditarik suatu kesimpulan. Bahwa pelaksanaan perkawinan adat pada masyarakat Dayak Ketungau di Desa Perongkan mengalami beberapa perubahan pada masa sekarang disebabkan oleh beberapa faktor yaitu faktor ekonomi, faktor agama dan sulitnya alat kelengkapan adat perkawinan. Akibat hukum bagi pelanggar adat Dayak Ketungau terkait dengan tidak dilaksanakan perkawinan maka dikenakan sanksi adat Besalah berupa membayar denda adat denda adat 8 dan denda adat 16 sesuai dengan pelanggar dan dianggap masyarakat yang tidak beradat. Upaya fungsionaris adat dalam melestarikan hukum adat perkawinan adalah melakukan sosialisasi dan musyawarah dengan warga Desa Perongkan agar hukum adat perkawinan tetap dipertahankan agar tidak hilang atau punah untuk kedepannya. Keywords : Upacara, Adat, Perkawinan