TANGGUNG JAWAB PELAKSANA PENEMPATAN TENAGA KERJA INDONESIA SWASTA (PPTKIS) DALAM MEMBERIKAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP TENAGA KERJA INDONESIA DI LUAR NEGERI
Main Author: | - A11110164, FAIRUL KURNIADI |
---|---|
Format: | Article info application/octet-stream eJournal |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
Fatwa Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura
, 2016
|
Online Access: |
http://jurnal.untan.ac.id/index.php/jmfh/article/view/14040 http://jurnal.untan.ac.id/index.php/jmfh/article/view/14040/12569 |
Daftar Isi:
- PT. Federal International Finance merupakan lembaga pembiayaan bukan bank di bidang pembiayaan kendaraan bermotor roda dua khusus merek Honda. PT. Federal International Finance Cabang Pontianak menawarkan berbagai fasilitas diantaranya fasilitas pinjam meminjam uang dengan jaminan BPKB motor roda dua Merek Honda. Dalam memperoleh fasilitas ini masyarakat dapat menghubungi bagian pemasaran PT. Federal International Finance Cabang Pontianak. Pinjaman yang diperoleh dapat digunakan untuk keperluan mendesak maupun sebagai modal usaha yang berlaku bagi semua kalangan masyarakat yang membutuhkannya. Perjanjian pinjam meminjam uang antara debitur dengan PT. Federal International Finance, dituangkan dalam suatu bentuk perjanjian yaitu Perjanjian Pembiayaan Konsumen, yang pengembalian pinjaman akan dilakukan secara angsuran dengan Jangka waktu pengembalian pinjaman berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak. Dalam suatu perjanjian terdapat hubungan hukum antara pihak kreditur dengan debitur yang terjadi pada saat dibuat dan ditandatanganinya perjanjian pinjam meminjam uang dan akan berakhir apabila jumlah angsuran pinjaman telah terbayar lunas, sesuai dengan jangka waktu yang telah disepakati. Dalam hubungan hukum merek Honda menimbulkan akibat hukum yang kurang menguntungkan bagi pihak kreditur dalam hal ini pengembalian angsuran pinjaman di mana masih banyak debitur yang tidak melaksanakan kewajibannya untuk membayar ataupun melunasi angsuran pada jangka waktu yang telah ditentukan. Dalam hal debitur tidak melaksanakan kewajibannya untuk membayar angsuran tepat pada waktunya, maka dapat dikatakan lalai atau cedera janji. Akibatnya debitur yang tidak melaksanakan kewwajibannya akan diberikan peringatan oleh PT. Federal International Finance yang bertujuan agar debitur membayar tunggakan uang angsuran. Adapun yang menyebabkan debitur melakukan penunggakan, karena adanya kebutuhan yang mendesak, kelalaian serta belum memiliki uang tunai.Kata Kunci: Perjanjian, PT. Federal International Finance. gka waktu pengembalian pinjaman berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.