PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN ATAS PENYALAHGUNAAN PROMO BERHADIAH YANG DILAKUKAN OLEH PELAKU USAHA
Main Author: | - A11111036, STEPHANIE ANTHONIA |
---|---|
Format: | Article info application/octet-stream eJournal |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
Fatwa Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura
, 2015
|
Online Access: |
http://jurnal.untan.ac.id/index.php/jmfh/article/view/12419 http://jurnal.untan.ac.id/index.php/jmfh/article/view/12419/11285 |
Daftar Isi:
- Perlindungan hukum bagi konsumen pada akhir-akhir ini mendapat perhatian yang cukup dari pemerintah dan masyarakat terhadapkerugian yang dialami konsumen, yang terlibat dalam trik promosi penjualan. Dewasa ini berbagai cara penjualan dilakukan untuk mencapai target penjualan atau mengutamakan mampu meraih pangsa pasar serta keuntungan, terkadang tidak dilakukan dengan cara penjualan yang baik. Kegiatan pelaku usaha dengan mengupayakan produk yang ditampilkan menarik dengan harga terjangkau, manipulasi dan kegiatan yang sifatnya mengelabui konsumen, hal ini yang banyak menimbulkan kerugian bagi konsumen, antara lain dilakukan melalui pemberian hadiah Cuma-Cuma, obral, undian dengan maksud ingin mendapatkan perhatian dari produk atau usaha yang dilakukan. Pada kesempatan ini penulis mencoba mengemukakan beberapa permasalahan yaitu : Bagaimana perlindungan hukum bagi konsumen terhadap penyalahgunaan promo berhadiah yang dilakukan oleh pelaku usaha? serta bagaimana tanggung jawab pelaku usaha terhadap penyalahgunaan promo berhadiah dalam suatu produk?. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif.Data yang diperoleh dianalisis menggunakan teknik analisis kualitatif dan disajikan secara deskriptif. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa (1) perlindungan hukum konsumen dalam hubungannya dengan kegiatan promosi atas barang yang diperdagangkan dimana promosi yang tidak sesuai janji dilakukan melalui pengawasan pemerintah dan lembaga perlindungan konsumen untuk mencegah terjadinya pelanggaran hak konsumen, pemberlakuan sanksi terdiri dari sanksi administrasi, sanksi pidana dan perdata apabila konsumen dirugikan oleh promosi yang merugikan. (2) tanggung jawab pelaku usaha atas penyalahgunaan promo berhadiah dalam suatu produk yaitu pelaku usaha harus mengganti kerugian yang dialami oleh konsumen. Saran yang dapatv disampaikan berkaitan dengan hasil penelitian yaitu : (1) perlu adanya kerja sama antara konsumen, pelaku usaha, lembaga konsumen dan pemerintahan agar UUPK dapat diterapkan dengan baik sesuai tujuannya. (2) diharapkan konsumen lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi terhadap promo berhadiah. (3) pelaku usaha disarankan untuk tidak menyalahgunakan trik promo berhadiah guna menarik konsumen. Di zaman modern ini, setiap manusia pasti menginginkan untuk memenuhi segala kebutuhan hidupnya.Hal ini dapat dilihat dari meningkatnya pembelian produk-produk yang sangat tinggi.Adanya Undang-Undang tentang perlindungan konsumen masyarakat yang sekaligus sebagai konsumen mempunyai pelindung atau payung hukum yang bisa melindungi hak-haknya. Dalam Undang-Undang No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang disingkat UUPK pada pasal (1) angka 1 berbunyi : “Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen.” Berbagai masalah yang berkaitan dengan kepentingan konsumen menjadi polemik yang berkepanjangan, yang dalam penyelesaian kasus sering menemui jalan buntu atau merugikan konsumen.Hal ini disebabkan karena lemahnya posisi konsumen dibandingkan dengan pelaku usaha. Ketidaktahuan serta ketidakberdayaan konsumen dimanfaatkan oleh sebagian pelaku usaha sebagai cara untuk mendapatkan keuntungan tanpa memperhatikan konsumen. Peran konsumen bagi pelaku usaha sangatlah penting, karena konsumen dijadikan obyek utama dalam memasarkan produknya dengan cara menarik sebanyak-banyaknya agar konsumen nanti membeli produk yang dipasarkan. Jadi konsumen menjadi bagian yang amat menentukan bagi kelangsungan proses produksi barang atau jasa yang dilakukan oleh produsen / pelaku usaha. Persaingan di kalangan pelaku usaha saat ini sangat ketat.Berbagai macam cara penjualan dilakukan untuk mencapai target penjualan atau mengutamakan dapat meraih pangsa pasar serta keuntungannya, dilakukan oleh pengusaha dengan mengupayakan produk yang ditampilkan menarik dengan harga yang terjangkau. Beberapa cara untuk memikat konsumen, antara lain dilakukan melalui obral, undian, pemberian hadiah atau sejenisnya dengan maksud ingin memperoleh perhatian atas produk atau usaha yang dilakukan. Namun adakalanya ada ekses yang terjadi seperti penjualan obral dilakukan pada saat barangnya berada dalam posisi kelebihan persediaan (over stock), kegiatan ini umumnya dilakukan dengan menggunakan istilah “Cuci Gudang”. Perbuatan lain yang dapat di manipulasi adalah dengan melakukan promo undian berhadiah. Metode ini digunakan oleh pelaku usaha sebagai pancingan agar konsumen terpengaruh untuk membeli barang yang ditawarkan.Praktek promosi dan penjualan tersebut diawali dengan adanya iming-iming hadiah souvenir yang berupa barang-barang elektronik atau peralatan rumah tangga yang seolah-olah gratis atau tanpa ada syarat apapun, tetapi kenyataannya tidak demikian.Konsumen terpengaruh dengan adanya bahasa dalam iklan undian berhadiah yang termuat dalam brosur undangan yang dikirim oleh suatu perusahaan atau dengan pemberitahuan secara langsung melalui telepon bahwa yang bersangkutan memperoleh hadiah, ternyata terlebih dahulu harus membeli sejumlah barang tertentu yang ditawarkan sebelum mereka mendapatkan hadiah yang telah dijanjikan. Karena ketidakmengertiannya, banyak konsumen yang terpengaruh untuk membeli terlebih dahulu barang-barang yang ditawarkan.Masalah yang timbul kemudian adalah konsumen merasa tertipu dengan adanya hadiah yang dijanjikan secara gratis tersebut.Dalam pikiran konsumen pengertian gratis adalah mendapatkan sesuatu tanpa mengeluarkan uang.Sedangkan di dalam brosur hanya menonjolkan hadiah secara gratis tanpa memberikan informasi yang jelas tentang kewajiban konsumen untuk membeli suatu produk tertentu terlebih dahulu sebelum mendapatkan hadiah Seperti yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 13 ayat (1) bahwa, pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan, atau mengiklankan suatu barang dan jasa dengan cara menjanjikan pemberian hadiah berupa barang dan/atau jasa lain secara cuma-cuma dengan maksud tidak memberikannya atau memberikan tidak sebagaimana yang dijanjikannya. Dengan adanya praktek promosi seperti itu, jelas sekali konsumen merasa dirugikan. Namun disatu sisi mereka berada pada posisi yang lemah dalam hubungannya dengan produsen/pelaku usaha baik secara ekonomis, tingkat pendidikan, kemampuan, daya saing, maupun daya tawar. Sedangkan disisi lain pelaku usaha tidak merasa bertanggung jawab dengan adanya permasalahan yang dihadapi konsumen.Untuk itu maka konsumen perlu diberikan suatu perlindungan khusus terhadap iklan-iklan yang menyesatkan Kata kunci : perlindungan konsumen, konsumen, pelaku usaha