KENDALA BPSK (BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN) DALAM MELAKSANAKAN PERANNYA SEBAGAI LEMBAGA PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN (STUDI KASUS DI KOTA PONTIANAK)

Main Author: - A01111187, RIDHA WAHYUNI
Format: Article info application/octet-stream eJournal
Bahasa: eng
Terbitan: Fatwa Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura , 2015
Online Access: http://jurnal.untan.ac.id/index.php/jmfh/article/view/11380
http://jurnal.untan.ac.id/index.php/jmfh/article/view/11380/10785
Daftar Isi:
  • BPSK memiliki peran strategis dalam upaya memberikan penyelesaian sengketa konsumen yang efektif dan memberikan suatu jaminan kepastian hukum bagi konsumen untuk menuntut hak-haknya. Pada kenyataannya lembaga ini menghadapi kendala-kendala yang sangat multidimensi dalam melaksanakan perannya. Secara umum, kendala-kendala strategis yang dihadapi oleh BPSK di Indonesia yakni dikarenakan lemahnya peraturan perundang-undangan khususnya terkait dengan keberadaan BPSK. Peraturan-peraturan tersebut berkaitan dengan sifat putusan BPSK, kewenangan pengajuan permintaan penetapan eksekusi terhadap putusan BPSK, pengajuan keberatan dan permintaan penetapan eksekusi terhadap putusan BPSK melalui mediasi dan konsiliasi, pelaksanaan permohonan eksekusi putusan arbitrase BPSK, peran penyidik, ketentuan anggaran, sarana dan prasarana dan persyaratan untuk SDM BPSK. Hal itu semua terkendala dengan aturan yang saling kontradiktif dan tidak di atur secara jelas. Lemahnya peraturan-peraturan tersebut, mengakibatkan BPSK tidak dapat berperan banyak dalam penyelesaian sengketa konsumen. Berdasarkan hasil penelitian dilapangan, kendala yang dihadapi oleh BPSK di Kota Pontianak meliputi : kendala anggaran, kendala SDM BPSK, kendala kurangnya kepercayaan masyarakat terhadap lembaga BPSK, dan kendala peraturan. Upaya yang sudah dilakukan oleh BPSK Kota Pontianak untuk mengoptimalkan perannya yakni dengan melakukan koordinasi secara internal maupun eksternal. Koordinasi internal yakni dengan melakukan pertemuan atau rapat secara internal antara para anggota BPSK. Sedangkan, koordinasi eksternal adalah koordinasi yang dilakukan kepada instansi terkait/pemerintah. Kata Kunci : BPSK, Peran BPSK, Kendala BPSK, UU No. 8 Tahun1999 tentang Perlindungan Konsumen.