PERJANJIAN JUAL BELI DIBAWAH TANGAN ANTARA PEMILIK DENGAN PEMBELI TANAH KAVLINGAN DI DESA ARANG LIMBUNG KECAMATAN SUNGAI RAYA KABUPATEN KUBURAYA
Main Author: | - A11109138, ARAFIKA |
---|---|
Format: | Article info application/octet-stream eJournal |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
Fatwa Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura
, 2015
|
Online Access: |
http://jurnal.untan.ac.id/index.php/jmfh/article/view/11114 http://jurnal.untan.ac.id/index.php/jmfh/article/view/11114/10564 |
Daftar Isi:
- Bahwa dalam penulisan dan penelitian skripsi ini, penulis menitikberatkan pada pengkajian serta meneliti masalah mengenai Perjanjian Jual Beli Dibawah Tangan Antara Pemilik Dengan Pembeli Tanah Kavlingan Di Desa Arang Limbung Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya. Di mana, ada sebagian pihak pembeli yang tidak membayar kewajiban cicilan perbulan atau yang menunggak dalam kewajibannya membayar cicilan tepat pada jatuh tempo pembayaran cicilan tanah kavling yang wajib disetorkan kepada pihak pemilik tanah kavlingan Atas dasar itu, penulis beranggapan bahwa hal tersebutmerupakan permasalahan utama yang perlu diteliti yaitu, apakah pihak pembeli sudah melaksanakan kewajibannya membayar cicilan tanah kavling pada pihak pemilik kavlingan tanah dalam perjanjian jual-beli di bawah tangan di Desa Arang Limbung Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya Sesuai Dengan Perjanjian? Dalam penulisan ini, penulis menggunakan metode empiris dengan pendekatan deskriftif analisis, yaitu suatu metode penulisan yang menganalisis, mendeskripsikan atau menggambarkan suatu permasalahan yang ada sesuai dengan keadaan yang sebenarnya hingga menarik kesimpulan bahwa terbukti Pihak Pembeli Belum Melaksanakan Kewajibannya Membayar Cicilan Tanah Kavling Kepada Pihak Pemilik Kavlingan Tanah Di Desa Arang Limbung Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya Karena Kondisi Ekonomi/Keuangan Yang Tidak Mencukupi. Dari hasil penelitian yang diperoleh dapat disimpulkan bahwa, pertama pihak pembeli tanah kavlingan dalam perjanjian jual-beli kavlingan tanah secara di bawah tangan tidak melaksanakan kewajiban pembayaran cicilan berdasarkan perjanjian jual beli yang sudah disepakati bersama Kedua,bahwa faktor yang menyebabkan pihak pembeli tanah kavlingan tidak melaksanakan kewajibannya membayar cicilan disebabkan kondisi ekonomi/keuangan yang tidak mencukupi, dansebagian kecilnya adalah hanya karena kelalaian dari anggota itu sendiri yaitu terlambat membayar cicilan karena lupa. Ketiga, bahwa akibat hukum bagi pihak pembeli yang tidak melaksanakan kewajiban pembayaran cicilan sama sekali berdasarkan perjanjian jual beli kavlingan tanah secara di bawah tanganakan dikenai denda sebanyak Rp. 10.000,- per hari jika belum melaksanakan kewajibannya membayar cicilan tanah kavlingan.Jika tidak maka pembatalan perjanjian akan dilakukan oleh pihak pemilik tanah kavlingan Keempat, bahwa upaya yang ditempuh antara pihak pemilik tanah dan pihak pembeli tanah yang tidak melaksanakan kewajibannya membayar cicilan ialah menyelesaikannya secara musyawarah dan kekeluargaan dengan pihak pemilik tanah kavlingan. Tanah adalah benda tidak bergerak (benda tetap) sehingga proses jual belinya berbeda dengan jual beli benda bergerak seperti kendaraan, televisi, dan lain-lain. Secara hukum, jual beli benda bergerak terjadi secara tunai dan seketika, yaitu selesai ketika pembeli membayar harganya dan penjual menyerahkan barangnya.Hal tersebut berbeda dengan jual beli tanahkavlingan yang dilakukan melalui perjanjian jual-belidi bawah tangan antara pihak pemilik kavlingan tanah dengan pihak pembeli melalui surat perjanjian jual-beli yang dibuat oleh pemilik tanah kavlingan Tanah kavlingan yang diperjual-belikan melalui perjanjian jual-beli dibawah tangan di Desa Arang Limbung Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya. Dengan luas wilayah sekitar 2.050 Ha dan jumlah penduduk 20.147 Jiwa(4.449 Kepala Keluarga) banyak tanah hak milik pribadi yang memiliki sertifikat induk. Pihak pemilik tanah berupaya memperjualbelikan tanah kavlingannya melalui proses jual-beli melalui perjanjian dibawah tangan. Jika proses pelaksanaan perjanjian jual-beli selesai maka pihak pembeli hanya berupaya melakukan balik nama terhadap tanah kavlingan yang menjadi hak milik Pihak pemilik tanah atau yang mewakili menawarkan tanah kavlingan bagi masyarakat atau siapa saja yang ingin memilikitanah dengan caracicilandibawah tangan. Di mana, besarnya nilai jual tanah kavlingan tersebut senilai Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) untuk kavlingan tanah dengan ukuran 10 meter x 18 meter dan Rp.38.000.000,-(tiga puluh delapan juta rupiah) untuk kavlingan tanah ukuran 20 meter x 18 meter yang dapat dicicil setiap bulan dengan membayar uang muka terlebih dahulu sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) perkavlingnya Adapun biaya cicilan wajib dibayar oleh pihak pembeli dapat dilakukan selama 36 bulan sampai dengan 60bulan sesuai perjanjian jual-beli di bawah tangan dengan nilai cicilan antaraRp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp.1.000.000,- (satu jutarupiah)sesuai dengan jumlah kavlingan yang diambil dan kesanggupan pihak pembeli, di mana tujuan mereka untuk membeli tanah secara cicilantersebutyaitu untuk dipergunakan sebagai aset pribadi atau untuk membangun rumah Dengan adanya kesepakatan antara pihak pemilik dengan pihak pembeli kavlingan tanah dalam perjanjian jual-beli di bawah tangan tersebut terdapat hak dan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pihak pembeli, yaitu dengan cara membayar cicilan setiap bulannya sesuai dengan nilai kavlingan tanah.Dalam tahap berikutnya maka pihak pemilik tanah dan pihak pembeli dapat melakukan pengecekan bersama terhadap kondisi dan letak serta kelengkapan surat tanahkavlingan yang ditawarkan. Namun ada sebagian pihak pembeli yang tidak membayar kewajiban cicilan perbulan atau menunggak dalam kewajibannya membayar cicilan tepat pada jatuh tempo pembayaran cicilan tanah kavlinganyang wajib disetorkan kepada pihak pemilik tanah kavlingan. Setiap cicilan yang di sepakati sudah dikenakan sistem jatuh tempo, jatuh tempo adalah tanggal pembayaran cicilan. Jika terjadinya tunggakan pembayaran cicilan tanah kavlingandapat dikenakan denda senilai Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah)perhari Pada saat ini tanah merupakan aset penting bagi kehidupan dan pengembangan masyarakat. Dengan semakin meningkatnya jumlah penduduk, maka kebutuhan akan ketersediaan tanah menjadi sangat tinggi pula. Hal ini mengingat akan kebutuhan masyarakat terhadap tanah juga semakin tinggi. Sebutan tanah dalam bahasa kita dapat dipakai dalam berbagai arti. Maka penggunaannya perlu diberi batasan, agar diketahui dalam arti apa istilah tersebut digunakan : Menurut geologis-agronomis, pengertian tanah adalah lapisan lepas permukaan bumi paling atas yang dapat dimanfaatkan untuk menanami tumbuhan disebut tanah garapan, tanah pekarangan, tanah pertanian, tanah perkebunan. Sedangkan tanah bangunan digunakan untuk menegakkan rumah Di dalam tanah garapan ini dari atas ke bawah berturut-turut terdapat sisiran garapan sedalam irisan bajak, lapisan pembentukan kukus dan lapisan dalam. Kata Kunci: Perjanjian Jual Beli Dibawah Tangan