STUDI KOMPARATIF STATUS ANAK YANG LAHIR DARI PERKAWINAN CAMPURAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 62 TAHUN 1958 DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2006 TENTANG KEWARGANEGARAAN

Main Author: - A01111223, RIA RIZQI AMALIA
Format: Article info application/octet-stream eJournal
Bahasa: eng
Terbitan: Fatwa Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura , 2015
Online Access: http://jurnal.untan.ac.id/index.php/jmfh/article/view/10950
http://jurnal.untan.ac.id/index.php/jmfh/article/view/10950/10444
Daftar Isi:
  • Pemberlakuan Undang-undang No.12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan RI, dipandang sebagai kemajuan positif sebab mengakomodasikan tuntutan zaman, terkait dengan mobilitas dan aktivitas “antar manusia antar negara”. Undang-undang tersebut merupakan solusi yang di anggap terbaik untuk memecahkan permasalahan yang rentan dan sensitif yaitu kewarganegaraan seseorang terkait dengan status dan kedudukan hukum anak hasil perkawinan campuran antara Warga Negara Indonesia (WNI) dengan Warga Negara Asing (WNA). Di dalam UU tersebut, menerapkan azas-azas Kewarganegaraan universal, yaitu asas Ius Sanguinis, Ius Soli dan Campuran. Artinya anak dapat memilih kewarganegaraan sendiri sesuai dengan apa yang terbaik bagi dirinya. Adapun beberapa kemajuan setelah di undangkannya Undang-Undang yang baru ini adalah : Pertama, Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI memberikan jaminan Kewarganegaraan anak dari hasil perkawinan campuran. Berdasarkan ketentuan tersebut menyatakan bahwa anak dari hasil perkawinan campuran mendapat hak untuk menentukan atau memilih Kewarganegaraan. Hak tersebut diberikan jika telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan setelah berusia 18 tahun. Kedua, ketentuan yang mengatur untuk memilih Kewarganegaraan kepada anak hasil perkawinan campuran diberikan hanya pada anak yang tercatar atau didaftarkan di kantor Imigrasi. Sedangkan yang tidak terdaftar tidak mendapatkan hak-hak seperti yang dinyatakan dalam UU Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan. Keyword : Perkawinan campuran, status anak, Kewarganegaraan