PENGARUH KONVERSI BANK KONVENSIONAL MENJADI BANK SYARIAH TERHADAP RISIKO KEBANGKRUTAN STUDI KASUS PADA BANK ACEH

Main Authors: Setiadi, Taufan Prasojo Wicaksono, Al Kautsar1, Sinathrya, Indra, Lusiana, Hanggraeni, Dewi
Format: Article info application/pdf eJournal
Bahasa: eng
Terbitan: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Udayana , 2019
Online Access: https://ojs.unud.ac.id/index.php/EEB/article/view/49498
https://ojs.unud.ac.id/index.php/EEB/article/view/49498/29908
Daftar Isi:
  • Based on Law No. 21 of 2008 concerning Sharia banking, the 2-window banking principle in Indonesia will expire at the maximum in year 2023 where banks that have been running Sharia businesses using Sharia Business Units (UUS) will be forced to spin off or convert into commercial banks of Sharia. This study was conducted to predict bankruptcy at bank Aceh after conversion from conventional banks to Islamic banks in 2014-2018 using Z-Score method. The analysis technique in this study is using financial ratio ROA with the formula Z-Score = (ROA + E / A) / S.D ROA. This study concludes that H1 can be accepted because the Syariah after conversion shows that the change in risk level in sharia is better than when it was still a conventional Aceh bank.
  • Berdasarkan UU No 21 Tahun 2008 tentang perbankan Syariah, prinsip perbankan 2 jendela di Indonesia akan berakhir pada maksimal tahun 2023 dimana bank yang selama ini menjalankan bisnis Syariah dengan menggunakan Unit Usaha Syariah (UUS) maka akan dipaksa untuk melakukan spin off atau konversi menjadi bank umum Syariah. Penelitian ini dilakukan untuk memprediksi kebangkrutan pada bank Aceh setelah dilakukan konversi dari bank konvensional menjadi bank Syariah pada tahun 2014-2018 dengan menggunakan metode Z-Score. Teknik analisis dalam penelitian ini adalah dengan metode Z-Score menggunakan rasio keuangan ROA dengan rumus Z-Score = (ROA + E/A)/ S.D ROA. Penelitian ini menyimpulkan bahwa H1 dapat diterima dikarenakan hasil Z-Score setelah konversi memperlihatkan perubahan tingkat risiko pada Syariah lebih baik dari pada saat masih menjadi bank Aceh konvensional