Penentuan Nisbah Bagi Hasil Pada Pembiayaan Mudharabah Dan Perlakuan Akuntansinya (Studi Kasus Pada KSPPS BMT NU Cabang

Main Author: Imamah, Iin Fadilatul
Format: Article info application/pdf eJournal
Bahasa: eng
Terbitan: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Udayana , 2019
Online Access: https://ojs.unud.ac.id/index.php/EEB/article/view/44298
https://ojs.unud.ac.id/index.php/EEB/article/view/44298/28081
Daftar Isi:
  • This study aims to determine the determination of profit sharing ratio and to analyze the accounting treatment on mudharabah financing products. Shariah financial institutions that are used as objects in this study is a Savings and Loans Cooperative and Sharia (KSPPS) BMT NU Branch Wringin Bondowoso. This research is conducted by direct interview with head of branch or head of BMT NU Wringin Branch and describe all data of determination of profit sharing ratio in mudharabah financing which then analyze the suitability of mudharabah financing accounting in BMT NU with PSAK no. 105. Based on the research that has been done, it can be concluded that the determination of profit sharing ratio in the mudharabah financing product using the method of calculating the average gross income and treating the accounting on the recognition, measurement, presentation and disclosure on mudharabah financing still exist that is not in accordance with the PSAK. 105.
  • Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penentuan nisbah bagi hasil dan untuk menganalisis perlakuan akuntansi pada produk pembiayaan mudharabah. Lembaga keuangan syariah yang dijadikan objek dalam penelitian ini adalah Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) BMT NU Cabang Wringin Kabupaten Bondowoso. Penelitian ini dilakukan dengan wawancara langsung dengan kepala cabang atau pimpinan BMT NU Cabang Wringin dan mendeskripsikan seluruh data penentuan nisbah bagi hasil pada pembiayaan mudharabah yang kemudian menganalisis kesesuaian akuntansi pembiayaan mudharabah yang ada pada BMT NU dengan PSAK No. 105. Berdasarkan penelitian yang sudah dilakukan, dapat disimpulkan bahwa penentuan nisbah bagi hasil pada produk pembiayaan mudharabah mengunakan metode perhitungan pendapatan kotor rata-rata dan perlakukan akuntansi mengenai pengakuan, pengukuran, penyajian dan pengungkapan pada pembiayaan mudharabah masih ada yang belum sesuai dengan PSAK No. 105.