PENGATURAN TENTANG HAK LINTAS KAPAL ASING DI PERAIRAN NEGARA KEPUALAUAN MENURUT KONVENSI HUKUM LAUT 1982 DAN IMPLEMENTASINYA DI INDONESIA
Main Author: | Irawati, Irawati |
---|---|
Other Authors: | Fakultas Hukum Unisba |
Format: | Article info Yuridis Normatif application/pdf eJournal |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
Fakultas Hukum, Universitas Islam Bandung
, 2017
|
Subjects: | |
Online Access: |
https://ejournal.unisba.ac.id/index.php/syiar_hukum/article/view/545 https://ejournal.unisba.ac.id/index.php/syiar_hukum/article/view/545/pdf |
Daftar Isi:
- Negara Kepulauan merupakan rezim hukum baru dalam UNCLOS 1982. Berdasarkan ketentuan dalam UNCLOS 1982, negara kepulauan harus mengakomodasi hak negara lain untuk melintasi perairan kepulauan. Indonesia sebagai negara kepulauan memiliki kewajiban untuk melaksanakan ketentuan dalam UNCLOS 1982 melalui hukum nasionalnya. Melalui UU No. 6 tahun 1966, PP No. 36 tahun 2002 dan PP No. 37 tahun 2002, Indonesia mengatur tentang hak dan kewajiban bagi negara lain untuk menggunakan hak lintas dalam perairan Indonesia