PENGATURAN TENTANG HAK LINTAS KAPAL ASING DI PERAIRAN NEGARA KEPUALAUAN MENURUT KONVENSI HUKUM LAUT 1982 DAN IMPLEMENTASINYA DI INDONESIA

Main Author: Irawati, Irawati
Other Authors: Fakultas Hukum Unisba
Format: Article info Yuridis Normatif application/pdf eJournal
Bahasa: ind
Terbitan: Fakultas Hukum, Universitas Islam Bandung , 2017
Subjects:
Online Access: https://ejournal.unisba.ac.id/index.php/syiar_hukum/article/view/545
https://ejournal.unisba.ac.id/index.php/syiar_hukum/article/view/545/pdf
Daftar Isi:
  • Negara Kepulauan merupakan rezim hukum baru dalam UNCLOS 1982. Berdasarkan ketentuan dalam UNCLOS 1982, negara kepulauan harus mengakomodasi hak negara lain untuk melintasi perairan kepulauan. Indonesia sebagai negara kepulauan memiliki kewajiban untuk melaksanakan ketentuan dalam UNCLOS 1982 melalui hukum nasionalnya. Melalui UU No. 6 tahun 1966, PP No. 36 tahun 2002 dan PP No. 37 tahun 2002, Indonesia mengatur tentang hak dan kewajiban bagi negara lain untuk menggunakan hak lintas dalam perairan Indonesia