BUTIR-BUTIR PANCASILA DALAM NASKAH SUNDA KUNO ABAD XVI MASEHI
Main Authors: | Sumarlina, Elis Suryani Nani, Darsa, Undang Ahmad, Mohamad Permana, Rangga Saptya, Husen, Ike Rostikawati |
---|---|
Other Authors: | Universitas Padjadjaran |
Format: | Article info Bachelors application/pdf eJournal |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
Universitas Padjadjaran
, 2021
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://jurnal.unpad.ac.id/sosiohumaniora/article/view/24420 http://jurnal.unpad.ac.id/sosiohumaniora/article/view/24420/16382 |
Daftar Isi:
- Naskah sebagai dokumen budaya, sampai saat ini belum begitu dikenal oleh masyarakat secara menyeluruh. Padahal isi yang terkandung di dalamnya bisa dikaji dari berbagai disiplin ilmu secara multidisiplin. Salah satunya naskah Sunda yang mengungkap butir-butir Pancasila, yang bermanfaat untuk ilmu sosial politik, ilmu hukum dan ketatanegaraan, maupun ilmu komunikasi. Sebagaimana kita ketahui bahwa Pancasila sebagai landasan hukum NKRI masih tetap kokoh hingga kini, dan senantiasa bersemayan dalam denyut jantung serta nadi setiap insan masyarakat Indonesia, meskipun beberapa kali diuji eksistensinya. Itu sebabnya, kita senantiasa mengenang hari lahir dan kesaktian Pancasila. Tulisan ini bertujuan mengungkap gagasan butir-butir Pancasila yang terungkap dalam naskah Sanghyang Siksakanda ‘Ng Karesian (SSK), Amanat Galunggung (AG), dan Sanghyang Raga Dewata (SRD). Metode penelitian yang digunakan deskriptif analisis komparatif serta kritik teks, historiografi tradisional, dan hermeneutik, untuk mengungkap gagasan Pancasila yang terpendam dalam naskah Sunda Kuno abad XVI Masehi. Butir-butir Pancasila dijabarkan melalui Panca Tata Gatra, terdiri atas: 1) Percaya kepada Sang Pencipta yang menguasai alam semesta; 2) Tindakan dan perilaku manusia yang harus adil, bijaksana, dan beradab; 3) Unsur alam semesta, yakni tanah, air, angin, cahaya, dan angkasa, yang harus bersatu; 4) Perekonomian diimplementasikan melalui mata pencaharian hidup sebagai petani, ahli perang, bangsawan termasuk alim ulama, dan raja/pemimpin pemegang tahta kekuasaan; dan 5) Tiga penentu kebijakan dalam keadilan berbangsa dan bernegara. Panca Tata Gatra dimaksud, sejalan dengan kelima butir Pancasila yang kini digunakan sebagai dasar negara Republik Indonesia.