ASAS LEGALITAS DALAM HUKUM PIDANA STUDI KOMPARATIF ASAS LEGALITAS HUKUM PIDANA INDONESIA DAN HUKUM PIDANA ISLAM (JINAYAH)

Main Author: Iksan, Muchamad
Format: Article info Analysis application/pdf eJournal
Bahasa: eng
Terbitan: Serambi Hukum , 2017
Subjects:
Online Access: http://journal.uniba.ac.id/index.php/SH/article/view/289
http://journal.uniba.ac.id/index.php/SH/article/view/289/260
Daftar Isi:
  • Pembaharuan KUHP sedang berjalan, walaupun tertatih. Asas legalitas salah satu bagian penting yang mendapat perhatian. Asas legalitas dalam Pasal 1 (1) KUHP menganut ajaran legalistik formal yang kurang sesuai dengan nilai-nilai yang hidup di masyarakat Indonesia yang juga mengakui hukum adat/hukum tidak tertulis, yang sesuai dengan ajaran legalistik material. Pembaharuan hukum pidana ini perlu juga didasarkan pada studi komparatif dengan hukum pidana (asas legalitas) dengan hukum pidana Islam (jinayah). Bagaimanapun harus diakui, bahwa hukum pidana Islam (jinayah) merupakan hukum syariah yang diyakini keberadaannya oleh mayoritas penduduk Indonesia, sehingga apabila pembaharuan hukum pidana yang sedang berlangsung sesuai dengan hukum pidana Islam (jinayah), akan lebih acceptable dalam pemberlakuannya di masyarakat.