IMPLEMENTASI PERATURAN BUPATI MUNA NOMOR 44 TAHUN 2016 TENTANG TUGAS DAN FUNGSI POKOK CAMAT (Studi Di Kantor Kecamatan Napabalano Kabupaten Muna)

Main Authors: Yamin, La Ode, Syahbuddin, Syahbuddin, Nerlin, Nerlin
Format: Article info application/pdf eJournal
Bahasa: eng
Terbitan: Universitas Halu Oleo , 2017
Online Access: http://ojs.uho.ac.id/index.php/selami/article/view/8525
http://ojs.uho.ac.id/index.php/selami/article/view/8525/6226
Daftar Isi:
  • Abstrak: Penelitian ini bertujuan: (1) Untuk mengetahui Implementasi Peraturan Bupati Muna Nomor 44 Tahun 2016 Tentang Tugas dan Fungsi Pokok Camat di Kecamatan Napabalano Kabupaten Muna; (2) Untuk mengetahui faktor-faktor penghambat Implementasi Peraturan Bupati Muna Nomor 44 Tahun 2016 Tentang Tugas dan Fungsi Pokok Camatdi Kecamatan Napabalano Kabupaten Muna. (3).Untuk mengetahui upaya camat dalam mengatasi hambatan implementasi Peraturan Bupati Muna Nomor 44 Tahun 2016 Tentang Tugas dan Fungsi Pokok Camat, di Kecamatan Napabalano Kabupaten Muna. Informan dalam penelitian ini sebanyak 13 orang, 1 orang Camat, 1 orang Kepala seksi pemerintahan, ketentraman, dan ketertiban, 1 orang Kepala seksi Pelayanan Umum dan Kesejahteraan Sosial, 1 orang Kepala seksi ekonomi dan pembangunan, 3 orang Kepala Desa/Lurah dan 6 orang Tokoh Masyarakat. Hasil penelitian ini menujukkan bahwa: (1) Implementasi Peraturan Bupati Muna Nomor 44 Tahun 2016 Tentang Tugas dan Fungsi Pokok Camat secara umum telah dilaksanakan dengan maksimal hal tersebut dapat dilihat pada perannya dalam Mengkordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat, Mengkordinasikan penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum, Mengkordinasikan pemeliharaan sarana dan prasarana pelayanan umum, Membina dan mengawasi penyelenggaraan kegiatan Desa/Kelurahan. Pada tugas ini camat telah melakukan kordinasi dengan para Kepala Desa/Lurah serta dengan tokoh masyarakat dengan baik sebagaimana dengan yang di amanahkan oleh undang- undang; (2) Faktor- faktor yang menghambat Camat Napabalano dalam Implementasi Peraturan Bupati Muna Nomor 44 Tahun 2016 Tentang Tugas dan Fungsi Pokok Camat di lingkup wilayah kecamatan napabalano adalah Sarana-prasarana yang terbatas, Kualitas sumber daya manusia para pegawai, Keuangan yang tidak sesuai dengan cakupan tugas yang diberikan serta Kesadaran masyarakat dalam memahami prosedur kepengurusan. (3). Upaya- upaya yang di lakukan oleh Camat Napabalano untuk mengatasi hambatan dalam Implementasi Peraturan Bupati Muna Nomor 44 Tahun 2016 Tentang Tugas dan Fungsi Pokok Camat dilakukan dengan sikap kepemimpinan yang tetap tegas, mengkordinasikan dengan pemerintah Daerah Kabupaten, memberikan pelatihan dan pengembangan sumber daya manusia para pegawai, serta memberikan pemahaman kepada masyarakat bagaimana prosedur kepengurusan yang baik dikecamatan. Dari hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa: Camat berperan dalam penyelenggaraan pemerintahan di Kecamatan Napabalano namun belum berjalan maksimal yang disebabkan beberapa faktor penghambat dalam penyelenggaraan pemerintahan. Kata Kunci: Implementasi, Peraturan Bupati, Tugas Pokok dan Fungsi Camat