HAMBATAN MASYARAKAT DALAM PENGURUSAN SERTIFIKAT TANAH DI DESA SIMBANGU KECAMATAN ANGATA KABUPATEN KONAWE SELATAN
Main Authors: | Agustina, Sri, Karsadi, Karsadi, Yusuf, Muh |
---|---|
Format: | Article info application/pdf eJournal |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
Universitas Halu Oleo
, 2020
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://ojs.uho.ac.id/index.php/selami/article/view/14305 http://ojs.uho.ac.id/index.php/selami/article/view/14305/9905 |
Daftar Isi:
- Penelitian ini bertujuan: (1) untuk mengetahui hambatan masyarakat dalam pengurusan sertifikat tanah pemukiman dan perkebunan di Desa Simbangu Kecamatan Angata Kabupaten Konawe Selatan, (2) untuk mengetahui upaya yang dilakukan kepala desa dalam menangani sertifikat tanah pemukiman dan perkebunan masyarakat di Desa Simbangu Kecamatan Angata Kabupaten Konawe Selatan. Teknik pengumpulan data yakni (1) Wawancara mendalam (Indepth Interview), (2) Dokumentasi. Responden dalam penelitian ini diperoleh dari 8 orang masyarakat yang belum memiliki sertifikat tanah. Sedangkan informan dalam penelitian ini yaitu 1 orang Kepala Desa, 1 orang Kepala Kantor PertanahanKonawe Selatan dan 4 orang Kepala Dusun. Jenis penelitian ini bersifat deskriptif kualitatif, yaitu memberikan gambaran/deskripsi mengenai hambatan masyarakat dalam pengurusan sertifikat tanah di Desa Simbangu Kecamatan Angata Kabupaten Konawe Selatan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) Hambatan masyarakat dalam pengurusan sertifikat tanah pemukiman dan perkebunan di Desa Simbangu Kecamatan Angata Kabupaten Konawe Selatan yaitu mahal, ketidaktahuan masyarakat tentang prosedur pendaftaran tanah, dan ketidakmauan masyarakat untuk mendaftarkan tanahnya karena prosesnya yang rumit.(2) Upaya yang dilakukan kepala desa dalam menangani sertifikat tanah pemukiman di Desa Simbangu adalah dengan menyelenggarakan program Ptsl (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap), sedangkan upaya yang dilakukan Kepala Desa dalam menangani sertifikat tanah perkebunan masyarakat di Desa Simbangu Kecamatan Angata Kabupaten Konawe Selatan ialah dengan mengusulkan Prona (Program Proyek Operasional Agraria).