Menakar Hak Imunitas Profesi Advokat
Main Author: | -, Solehoddin |
---|---|
Format: | Article info application/pdf eJournal |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
Trunojoyo Madura University
, 2015
|
Online Access: |
https://journal.trunojoyo.ac.id/rechtidee/article/view/1141 https://journal.trunojoyo.ac.id/rechtidee/article/view/1141/969 |
Daftar Isi:
- AbstrakBelum adanya parameter yang jelas sejauh mana hak imunitas tersebutmelekat pada diri advokat menyebabkan tidak sedikit advokat dalam menjalankan profesinya terjerat masalah hukum.Untuk itu,perlu kejelasan dasar pentingnya hak imunitas bagi advokat dan batasan yang jelas tentang hak imunitas yangakan diberikan serta sejauhmana hak imunitas tersebut bisa dipertahankan. Advokat yang berkedudukan sebagai profesi yang terhormat (officiumnobile) dan sebagai aparat penegak hukum memerlukan hak imunitas untuk menjaga kemandirian dalam menjalankan profesinya. Awalnya, Pasal 16 UU Advokat menyatakan bahwa Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk pembelaan klien dalam sidang Pengadilan, kini pengertian itu diperluas oleh MK menjadi advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien di dalam maupun di luar sidang pengadilan asalkan advokat dalam menjalankan tugas profesinya tetap berpegangan pada kode etik dan peraturan perundang-undangan.Kata Kunci: Hak Imunitas – UU Advokat