IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH NO 11 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN DI DINAS PENDAPATAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH KABUPATEN SIDOARJO

Main Authors: VANESSA, DITHA, PRABAWATI, INDAH
Format: eJournal
Bahasa: ind
Terbitan: Publika , 2014
Online Access: http://ejournal.unesa.ac.id/index.php/publika/article/view/7369
Daftar Isi:
  • IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH NO 11 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN DI DINAS PENDAPATAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH KABUPATEN SIDOARJO  Ditha Vanessa S1 Ilmu Administrasi Negara Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Surabaya Dithavanessa@gmail.com  Abstrak  Otonomi Daerah merupakan bentuk pelimpahan wewenang dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah. Salah satu bentuk otonomi daerah yaitu pelimpahan pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Kabupaten Sidoarjo menerima pelimpahan PBB-P2 pada tahun 2012 dengan mengeluarkan Peraturan Daerah No 11 Tahun 2011 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.  Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mendiskripsikan implementasi Peraturan Daerah No 11 Tahun 2011 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan. Jenis penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif deskriptif. Subjek dalam penelitian ini adalah pegawai DPPKA Sidoarjo, kepala desa dan wajib pajak. Data diambil dengan menggunakan metode wawancara semi terstruktur, observasi terus terang, dokumentasi dan triangulasi teknik. Berdasarkan teori Van Matter Van Horn yang terdiri dari ukuran dan tujuan kebijakan, sumber daya, karakteristik agen pelaksana, sikap pelaksana, komunikasi antarorganisasi dan aktivitas pelaksana serta lingkungan ekonomi, sosial dan politik. Implementasi PBB-P2 di DPPKA Sidoarjo telah memenuhi keenam variabel tersebut meskipun masih ada beberapa kekurangan seperti sosialisasi yang dilakukan hanya melalui spanduk, kepala desa dan radio, banyaknya wajib pajak yang masih memiliki kesadaran membayar PBB-P2 yang rendah serta pengaruh lingkungan eksternal yang menghambat pelaksanaan PBB-P2.   Kata Kunci: Implementasi Kebijakan, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan