IMPLEMENTASI PERDA KOTA SURABAYA NOMOR 5 TAHUN 2008 TENTANG KAWASAN TANPA ROKOK DAN KAWASAN TERBATAS MEROKOK (Studi tentang Kawasan Terbatas Merokok di Stasiun Gubeng Surabaya)
Main Authors: | AYU LENDROWATI, PUTRI, PRABAWATI, INDAH |
---|---|
Format: | eJournal |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
Publika
, 2013
|
Online Access: |
http://ejournal.unesa.ac.id/index.php/publika/article/view/2536 |
Daftar Isi:
- ABSTRAK Perda Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Kawasan Terbatas Merokok merupakan salah satu kebijakan publik yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Surabaya untuk mengendalikan dampak negatif merokok yang dapat merugikan kesehatan masyarakat. Lokasi penelitian ini adalah Stasiun Gubeng Surabaya. Observasi awal penelitian ini menunjukkan hambatan dalam implementasi Kawasan Terbatas Merokok, antara lain pelanggaran oleh penumpang, ketidakjelasan penunjuk arah smoking area yang telah disediakan, smoking area yang disediakan belum memenuhi standar, dsb. Kondisi ini tidak sejalan dengan Perda Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Kawasan Tanpa Rokok Dan Kawasan Terbatas Merokok yang telah mengatur standar pelaksanaan kawasan terbatas merokok dalam upaya penanggulangan bahaya akibat merokok. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa masih diperlukan perbaikan kedepannya dalam implementasi kebijakan ini. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan Implementasi Perda Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Kawasan Terbatas Merokok di Stasiun Gubeng Surabaya. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan berupa wawancara, observasi dan dokumentasi. Analisis data dilakukan dengan pengumpulan data, reduksi, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian ini berdasarkan model Smith adalah pola interaksi yang dilakukan sudah cukup baik dan intens, namun diperlukan perbaikan fasilitas agar sesuai dengan standar yang ditentukan. Target group sebagian besar sudah cukup tertib perilaku merokoknya walau masih ditemui pelanggaran. Organisasi pelaksana kebijakan sudah cukup baik dalam memenuhi tanggung jawabnya namun kedepannya diperlukan koordinasi dengan pihak terkait lainnya karena belum pernah dilakukan koordinasi. Environmental factors cukup mempengaruhi kebijakan ini namun dapat difasilitasi sehingga dapat meminimalisir pengaruh negatif yang timbul. Kesimpulannya bahwa implementasi kebijakan ini sudah cukup baik namun masih memerlukan perbaikan kedepannya, misalnya perbaikan fasilitas smoking area yang disediakan dan koordinasi dengan pihak terkait lainnya. Kata kunci: Implementasi, Kawasan Terbatas Merokok