Pemekaran Daerah, Dapatkah menjadi Model Pemerataan Pembangunan?
Main Author: | Nugroho, Kandung Sapto; Prodi Administrasi Negara, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Pakupatan-Serang, Banten E-mail: kandungsaptonugroho@gmail.com |
---|---|
Format: | application/pdf eJournal |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
e-JLAN
, 2013
|
Online Access: |
http://ejurnal.fisip-untirta.ac.id/index.php/eJLAN/article/view/22 |
Daftar Isi:
- Pembangunan, kemampuan orang untuk mempengaruhi masa depan dimana akan berimplikasi pada pemberian perhatian terhadap kapasitas, aspek keadilan, penumbuhan kuasa dan wewenang, agar dapat menerima manfaat pembangunan dan pemenuhan aspek sustainability (Briant & white, 1987). Pemekaran daerah bahkan pemekaran wilayah seringkali menjadi pilihan dalam proses menuju ke arah yang lebih baik, menjadi pilihan jalan pintas mendapatkan kue pembangunan. PP 129 Tahun 2000 yang merupakan operasionalisasi dari Undang-undang No 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, dan direvisi dengan PP 78 Tahun 2007 yang merupakan operasionalisasi dari Undang-undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan daerah untuk payung pemekaran daerah sedangkan pemekaran wilayah payungnya adalah PP 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan. Provinsi Banten terbentuk dengan UU No. 23 Tahun 2000 adalah representasi pemekaran daerah untuk level provinsi, Kota Serang terbentuk dengan UU No. 32 Tahun 2007 adalah representasi pemekaran daerah untuk level kabupaten/kota dan masih ada calon kabupaten baru yakni Cilangkahan, Caringin, Cibaliung. Sedangkan pemekaran wilayah misalnya Di Kabupaten Lebak telah terjadi beberapa pemekaran (wilayah) kecamatan yakni diantaranya adalah Kecamatan Cijaku dimekarkan kecamatan baru yakni Kecamatan Cigemblong, Kecamatan Malingping dimekarkan kecamatan baru Kecamatan Wanasalam, Kecamatan Panggarangan dimekarkan kecamatan baru Kecamatan Cihara, dan Kecamatan Bayah dimekarkan kecamatan baru Kecamatan Cilograng. Nampaknya pemekaran dipilih karena dapat mewujudkan meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan, melalui : Peningkatan pelayanan kepada masyarakat, Percepatan pertumbuhan kehidupan demokrasi, Percepatan pelaksanaan pembangunan perekonomian daerah, Percepatan pengelolaan daerah, Peningkatan keamanan dan ketertiban dan Peningkatan hubungan yang serasi antara pusat dan daerah. Namun bisakah pemekaran menjadi model untuk memeratakan pembangunan di Indonesia, ataukah pemekaran dipilih hanya untuk meredam disintegrasi Negara Kesatuan Republik Indonesia karena kita sebenarnya sudah menganut ideological federalism. Kata Kunci: Pemekaran, Provinsi Banten