TINJAUAN HISTORIS IMPLEMENTASI ISI PERJANJIAN LINGGARJATI INDONESIA DAN BELANDA TAHUN 1946-1947
Main Authors: | Sari, Dwi Ika, Syah, Iskandar, Basri, Muhammad |
---|---|
Format: | Article info application/pdf eJournal |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
FKIP UNIVERSITAS LAMPUNG
, 2014
|
Online Access: |
http://jurnal.fkip.unila.ac.id/index.php/PES/article/view/5200 http://jurnal.fkip.unila.ac.id/index.php/PES/article/view/5200/pdf_79 |
Daftar Isi:
- Proclamation of Indonesia Independence on August 17, 1945 could not be accepted by Netherlands because after Japanese surrendered to the Allies, Netherlands thought, Indonesia was its colonies, so it caused conflict between Indonesia and Netherlands. Both of them tried to overcome that conflict through Linggarjati Negotiations that was hold 11 to 15 November 1946. This research used qualitative data, literature and documentation technique. This research used analysis technique qualitative data based on cause effect relationship. This result of research explained that the efforts which were done to implementation Linggarjati Treaty concerning, about recognation dutch de facto to the sovereignty of Indonesia for Java, Madura and Sumatra. Netherlands stopped the war and Indonesia also, beside that Indonesia made coorperation with other countries to get recognation of de facto RI.Proklamasi Kemerdekaan Indonesia tanggal 17 Agustus 1945 tidak dapat diterima Belanda dikarenakan setelah menyerahnya Jepang kepada Sekutu, Belanda menganggap Indonesia adalah negara jajahannya, sehingga menimbulkan konflik diantara Indonesia dan Belanda. Kedua belah pihak berupaya menyelesaiakan konflik melalui Perundingan Linggarjati yang berlangsung 11-15 November 1946. Penelitian ini menggunakan teknik pengumpulan data kepustakaan dan teknik dokumentasi.Penelitian ini menggunakan teknik analisis data kualitatif yang berdasarkan pada hubungan sebab-akibat. Hasil dari penelitian ini menjelaskan bahwa usaha-usaha yang dilakukan untuk mengimplementasikan isi Perjanjian Linggarjati yang menyangkut pengakuan de facto Belanda terhadap kedaulatan RI atas Jawa, Madura dan Sumatra. Pihak Belanda melakukan dengan penghentian aksi tembak menembak, sedangkan di pihak Indonesia selain dengan menghentikan aksi tembak menembak juga dengan menjalin kerjasama dengan negara-negara lain hingga diperolehnya pengakuan de facto RI.Kata kunci: implementasi, indonesia dan belanda, perjanjian.