IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH KABUPATEN GOWA NOMOR 14 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PASAR (STUDI DI PASAR SENTRAL SUNGGUMINASA)

Main Authors: SUHARTO, TRY, MUIN, FIRMAN
Format: Article info application/pdf eJournal
Bahasa: eng
Terbitan: Jurusan Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) , 2016
Online Access: http://ojs.unm.ac.id/tomalebbi/article/view/1682
http://ojs.unm.ac.id/tomalebbi/article/view/1682/712
Daftar Isi:
  • Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui: (1) Tingkat pengetahuan hukum mengenai Peraturan Daearah Kabupaten Gowa Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar. (2) Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pelayanan Pasar. (3) Hambatan-hambatan dalam pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pelayanan Pasar. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif kualitatif, yang mana populasinya adalah 540 orang pedagang sebagai wajib retribusi. Sedangkan sampelnya adalah 10 % dari jumlah populasi pedagang yaitu 54 pedagang yang diambil dengan menggunakan teknik random sampling. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan teknik angket, wawancara, dan dokumentasi. Sedangkan analisis data yang digunakan yaitu teknik analisis persentase, yang dimana data diolah dan disajikan dalam bentuk tabel frekuensi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa : 1) Tingkat pengetahuan hukum pedagang mengenai Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pelayanan Pasar masih sangat rendah hal ini disebabkan karena kurangnya kesadarn hukum para pedagang dan sosialisasi tentang retribusi pelayanan pasar. 2) Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011 tentang retribusi pelayanan pasar juga sangat rendah hal ini disebabkan oleh komitmen dari aparat pemerintah yang masih kurang dalam menjalankan kebijakan tersebut. 3) Hambatan- hambatan dalam pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 14 tahun 2011 tentang retribusi pelayanan pasar, yaitu selain kurangnya pengetahuan hukum para pedagang juga kurang tegasnya aparat Pemerintah didalam memberikan sanksi kepada pedagang yang terlambat membayar retribusi.KATA KUNCI: Implementasi, Perda, Retribusi