IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH NOMOR 10 TAHUN 1990 TENTANG PEMBINAAN PEDAGANG KAKI LIMA (Studi Kasus pada Pedagang Kaki Lima di Kecamatan Rappocini Kota Makassar)

Main Authors: ., HAMSAH, IBSIK, SANGKALA
Format: Article info application/pdf eJournal
Bahasa: eng
Terbitan: Jurusan Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) , 2016
Online Access: http://ojs.unm.ac.id/tomalebbi/article/view/1659
http://ojs.unm.ac.id/tomalebbi/article/view/1659/701
Daftar Isi:
  • Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui (1) Bagaimana implementasi Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 1990 Tentang Pembinaan Pedagang Kaki Lima Terkhusus pada Pedagang Kaki Lima di Jl.A.P.Pettarani Kecamatan Rappocini Kota Makassar. (2). Upaya yang dilakukan pemerintah dalam mengoptilmakan pelaksanaan Peraturan Daerah nomor 10 Tahun 1990 Tentang Pembinaan Pedangang Kaki Lima di Jl.A.P. Pettarani Kecamatan Rappocini Kota Makassar. (3). Kendala yang dihadapi pemerintah dalam implementasi Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 1990 Tentang Pembinaan Pedagang Kaki Lima di Jl. A.P. Pettarani Kecamatan Rappocini Kota Makassar.Populasi dalam penelitian ini berjumlah 13 orang pedagang, sehingga disebut dengan penelitian populasi. Dalam proses pengumpulan data mengunakan metode obeservasi, wawancara, angket, dan dokumentasi. Adapun metode penulisan yang digunakan yaitu deskriptif kualitatif. Penelitian ini dapat disimpulkan bahwa 1. Implementasi Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 1990 Tentang Pembinaan Pedagang Kaki Lima belum berjalan efektif. Hal ini disebabkan karena a). Pedagang Kaki Lima tidak memiliki izin usaha / berdagang, b). Tempat usaha Pedagang Kaki Lima berada diatas trotoar, c). Pedagang Kaki Lima tidak Membayar retribusi, d). Pemerintah tidak melakukkan pembinaan.. 2. Upaya pemerintah dalam mengefektifkan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 1990 Tentang Pembinaan Pedagang Kaki Lima : 1). Upaya Preventif : a). Sosialisasi hukum, b). Pembatasan jumlah Pedagang Kaki Lima,. 2). Upaya refresif : a). Negosiasi, b). Penggusuran. 3. Kendala yang diahdapi pemerintah dalam mengefektifkan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 1990 Tentang Pembinaan Pedagang Kaki Lima: 1.Kendala Internal yaitu ketidakseriusan pemerintah, 2. Kendala Eksternal : a). Kurangnya pemahaman Pedagang Kaki Lima terhadap Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 1990 Tentang Pembinaan Pedagang Kaki Lima , b) Kurangnya kesadaran Pedagang Kaki Lima, c). adanya dukungan dari mahasiswa.Kata Kunci : Pedagang Kaki Lima, Implementasi Perda.