PERSPEKTIF MASYARAKAT TENTANG PERKAWINAN DI BAWAH UMUR DI DESA ARA KECAMATAN BONTO BAHARI KABUPATEN BULUKUMBA

Main Authors: SABIR, RIDHA ICHWANTY, MUSTARING, .
Format: Article info application/pdf eJournal
Bahasa: eng
Terbitan: Jurusan Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) , 2014
Online Access: http://ojs.unm.ac.id/tomalebbi/article/view/1656
http://ojs.unm.ac.id/tomalebbi/article/view/1656/698
Daftar Isi:
  • Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui : 1) Persepsi masyarakat mengenai perkawinan di bawah umur di desa ara kecamatan bonto bahari kabupaten bulukumba. 2) Faktor – faktor apa yang mempengaruhi masyarakat menerapkan di desa ara kecamatan bonto bahari melakukan perkawinan di bawah umur. 3) Upaya apa yang di tempuh pemerintah untuk menanggulangi terjadinya perkawinan di bawah umur di desa ara kecamatan bonto bahari kabupaten bulukumba. Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi adalah deskriptif kualitatif. Adapun populasi dalam penelitian ini adalah selmua jumlah kelpala keluarga yang ada di desa ara kecamatan bonto bahari kabupaten bulukumba. Mengingat bahwa populasi dalam penelitian ini sangat besar jumlahnya dan tidak dapat dijangkau secara keseluruhan maka sampel di tentukan menggunakan tehnik purposive sampling dengan mengambil sampel berdasarkan keinginan peneliti dengan pertimbangan – pertimbangan tertentu yaitu tokoh – tokoh masyarakat dari setiap dusun. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1) persepsi masyarakat mengenai tradisi perkawinan di bawah umur di desa ara kecamatan bonto bahari kabupaten bulukumba, adalah di dasarkan karena kebiasaan yang turun temurun khususnya pada anak perempuan. Selain itu penerapannya bisa terjadi karena sebagian besar masyarakat tidak mencatatkan perkawinannya di kantor catatan sipil atau kantor urusan agama (KUA) 2) Faktor yang mempengaruhi masyarakat desa ara kecamatan bonto bahari kabupaten bulukumba melakukan perkawinan di bawah umur diantaranya adalah karena fakktor ekonomi, adat/kebiasaan, pendidikan, faktor keturunan, dan keinginan orangtua. 3) upaya pemerintah untuk menanggulangi perkawinan di bawah umur di desa ara kecamatan bonto bahari kabupaten bulukumba yaitu dengan menambahkan sarana dan prasarana pendidikan, mengadakan sosialisasi terkait masalah dan resiko perkawinan di bawah umur, dan menanamkan dalam diri masyarakat akan sanksi – sanksi yang di terima jika melanggar aturan – aturan yang telah di tetapkan terkait masalah perkawinan.KATA KUNCI: Pesrpektif Masyarakat, Perkawinan di Bawah Umur