KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA DALAM PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM (Studi Komparasi antara Undang-undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Tindak Kekerasan dalam Rumah Tangga dan Ketentuan dalam Fikih Islam)
Main Authors: | Yarianto, Yarianto, Mustofa, Imam |
---|---|
Other Authors: | Fakultas Hukum Universitas Pekalongan |
Format: | Article info application/pdf eJournal |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
Pena Justisia Jurnal Media Komunikasi Dan Kajian Hukum
, 2013
|
Online Access: |
http://journal.unikal.ac.id/index.php/hukum/article/view/175 http://journal.unikal.ac.id/index.php/hukum/article/view/175/111 |
Daftar Isi:
- Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sebagai salah satu jenis kekerasan yangberbasis gender dari waktu ke waktu terus meningkat. Hal ini pertama dilatarbelakangi oleh budaya patriarki yang terus langgeng, kesetaraan gender yangbelum nampak serta nilai budaya masyarakat yang selalu ingin hidup harmonissehingga cenderung selalu menyalahkan perempuan. Bentuk KDRT yangdilakukan suami terhadap anggota keluarganya dalam bentuk : 1) Kekerasanfisik ; 2) Kekerasan psikis, 3).Kekerasan seksual, 4). Penelantaran rumahtangga yang terjadi dalam lingkup rumah tangganya, Fikih Islam melarangsegala bentuk kekerasan tersebut. Hanya saja, Ada perbedaan antaraUU No. 23 Tahun 2004, dengan hukum Islam yang mana dalam fikihIslam dibolehkan memukul istri yang nusyuz dengan syarat-syarattertentu. Pembolehan memukul ini harus memenuhi syarat dan kaidahyang ditentukan oleh ulama fikih. Dari sisi yuridis alternatif pemecahanmasalah KDRT ditempuh melalui hukum privat, publik maupun administratif.Kata Kunci : KDRT, Hukum Positif dan hukum Islam