PERANG, HUKUM HUMANITER, DAN PERKEMBANGAN INTERNASIONAL

Main Author: Santoso, Listyo Budi
Other Authors: Fakultas Hukum Universitas Pekalongan
Format: Article info application/pdf eJournal
Bahasa: eng
Terbitan: Pena Justisia Jurnal Media Komunikasi Dan Kajian Hukum , 2013
Online Access: http://journal.unikal.ac.id/index.php/hukum/article/view/172
http://journal.unikal.ac.id/index.php/hukum/article/view/172/108
Daftar Isi:
  • Dewasa ini perkembangan teknologi dan peradaban manusia semakin maju padasetiap tahunnya. Hal tersebut memicu berkembangnya peralatan dan teknik-teknikberperang yang baru. Sejalan dengan hal tersebut, norma-norma yang akanmelandasi hukum perang atau lebih sering dikenal sebagai InternationalHumanitarian Law (Hukum Humaniter Internasional) dituntut untuk berkembangpula. Tujuan utama hukum hunaniter adalah memberikan perlindungan danpertolongan kepada yang menderita/ menjadi korban perang, baik mereka secaranyata/ aktif turut serta dalam permusuhan (koombat), maupun mereka yang tidakturut serta dalam permusuhan. Yang perlu lebih ditekankan adalah perlindunganterhadap penduduk sipil saat berlangsungnya konflik bersenjata. Penekananpada masalah tersebut timbul atas banyaknya pelangaran hak-hak sipil dalamkonflik bersenjata Sipil digunakan sebagai tameng dalam banyak hal, sepertipenempatan sipil dalam military object maupun sebagai alat untuk mencapaikepentingan militer dari masing-masing pihak.Kata Kunci : Perang, Masyarakat Sipil, Hukum Humaniter