LEMBAGA JAMINAN FIDUSIA SETELAH BERLAKUNYA UU NO. 42 TAHUN 1999
Main Author: | Hijriwati, Siti Asadah |
---|---|
Other Authors: | Fakultas Hukum Universitas Pekalongan |
Format: | Article info application/pdf eJournal |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
Pena Justisia Jurnal Media Komunikasi Dan Kajian Hukum
, 2013
|
Online Access: |
http://journal.unikal.ac.id/index.php/hukum/article/view/170 http://journal.unikal.ac.id/index.php/hukum/article/view/170/106 |
Daftar Isi:
- Suatu sistem hukum jaminan yang baik adalah hukum jaminan yang mengaturasas-asas dan norma-norma hukum yang tidak tumpang tindih (overlapping) satusama lain. Asas hukum dalam jaminan fidusia harus berjalan secara harmonisdengan asas hukum di bidang hukum jaminan kebendaan lainnya. Ketaksinkronanpengaturan asas hukum dalam jaminan fidusia dengan jamianan kebendaanlainnya akan menyulitkan penegakan hukum jaminan fiduasi tersebut. Jaminanfiduasi tidak dapat dilepaskan dengan masalah perkreditan. Sebagai jaminankebendaan, dalam praktik perbankan, fidusia sangat digemari dan popularkarena dapat memenuhi kebutuhan masyarakat. Sebagai hak kebendaan, jaminanfidusia mempunyai hak didahulukan terhadap kreditur lain (droit de preference)untuk mengambil pelunasan piutangnya atas hasil eksekusi benda jaminan. Haktersebut tidak hapus walaupun terjadi kepailitan pada debitur.Kata Kunci : Jaminan Fidusia, Kredit, Eksekusi Jaminan