DISPARITAS PIDANA DALAM PERKARA PENCURIAN BIASA (STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SEMARANG NOMOR 439/PID.B/2015/PN.SMG, NOMOR 447/PID.B/2015/PN.SMG, DAN NOMOR 596/PID.B/2015/PN.SMG)

Main Author: Eko Soponyono, Purwoto, Mutiara Hardiyanti Sibuea*,; Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro
Format: Article info application/pdf eJournal
Bahasa: eng
Terbitan: Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro , 2017
Subjects:
Online Access: http://ejournal-s1.undip.ac.id/index.php/dlr/article/view/17662
http://ejournal-s1.undip.ac.id/index.php/dlr/article/view/17662/16901
Daftar Isi:
  • Salah satu tindak pidana yang sering terjadi di masyarakat adalah pencurian, yang mana pencurian merupakan mengambil milik orang lain tanpa izin atau dengan tidak sah, biasanya dengan sembunyi-sembunyi. Tindak pidana pencurian termasuk kejahatan terhadap milik atau kepunyaan orang lain yang unsur-unsurnya adalah mengambil barang orang lain sebagian atau menyeluruh; pengambilan barang tersebut dengan tujuan untuk memiliki; dan perbuatan mengambil itu dilakukan secara melawan hukum. Disparitas pidana adalah penerapan sanksi pidana yang tidak sama terhadap tindak-tindak pidana yang sama atau sejenis atau terhadap tindak-tindak pidana yang sifat berbahayanya dapat diperbandingkan tanpa dasar pembenar yang jelas. Disparitas pidana dapat dipengaruhi beberapa hal yaitu faktor kebebasan hakim maupun dari hukum itu sendiri. Disparitas pidana dapat diminimalisir dengan dibuatnya aturan tentang pedoman pemidanaan bagi hakim dalam menjatuhkan putusan.