LEGALITAS USAHA UNIT PENGELOLA KEGIATAN (UPK) EKS PROGRAM NASIONAL PEMBERDAYAAN MASYARAKAT MANDIRI PERDESAAN (PNPM-MPd) YANG BELUM BERBADAN HUKUM DI KABUPATEN KENDAL
Main Author: | Etty Susilowati, Siti Mahmudah, Radityo Muhammad Harseno*,; Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro |
---|---|
Format: | Article info application/pdf eJournal |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro
, 2017
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://ejournal-s1.undip.ac.id/index.php/dlr/article/view/17595 http://ejournal-s1.undip.ac.id/index.php/dlr/article/view/17595/16837 |
Daftar Isi:
- Unit Pengelola Kegiatan (UPK) adalah unit yang menjalankan kegiatan usaha berupa jasa simpan pinjam yang bertujuan memberdayakan masyarakat perdesaan secara mandiri guna pengentasan kemiskinan masyarakat sesuai amanat Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MPd). Dalam perjalanannya PNPM-MPd dihentikan oleh Pemerintah Pusat, oleh karenanya hal tersebut berdampak pada legalitas usaha yang dijalankan UPK serta upaya mewujudkan bentuk usaha badan hukum UPK yang belum berbadan-hukum salah satunya di Kabupaten Kendal. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui legalitas usaha UPK eks PNPM-MPd yang belum berbadan-hukum di Kabupaten Kendal dan untuk mengetahui hambatan dalam upaya mewujudkan badan hukum usaha UPK eks PNPM-MPd di Kabupaten Kendal. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis empiris yang berfungsi untuk melihat bagaimana bekerjanya hukum di masyarakat. Spesifikasi yang digunakan adalah deskriptif analitis. Jenis pengumpulan data dilakukan oleh penulis dengan menggunakan data primer dengan wawancara dan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian di lapangan diketahui bahwa legalitas usaha UPK eks PNPM-MPd yang belum berbadan-hukum di Kabupaten Kendal belum dapat dipenuhi. Hal itu terlihat melalui belum terpenuhinya unsur-unsur menjalankan perusahaan yang dilakukan UPK dan belum adanya dokumen legalitas usaha. Hambatan dalam upaya mewujudkan badan hukum usaha UPK eks PNPM-MPd terletak pada ketidak-pastian peraturan perundang-undangan yang mengatur keberlanjutan program PNPM-MPd, sehingga hal tersebut menghambat stakeholder UPK dalam mewujudkan badan hukum usaha UPK eks PNPM-MPd yang belum berbadan-hukum di Kabupaten Kendal.