KEKUATAN HUKUM GRONDKAART MILIK PT. KERETA API INDONESIA (STUDI KASUS PENGUASAAN TANAH DI KELURAHAN TANJUNG MAS KOTA SEMARANG)

Main Author: I.G.A Gangga Santi, Agung Basuki Prasetyo, Rizky Yulia Chandra*,; Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro
Format: Article info application/pdf eJournal
Bahasa: eng
Terbitan: Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro , 2017
Subjects:
Online Access: http://ejournal-s1.undip.ac.id/index.php/dlr/article/view/17381
http://ejournal-s1.undip.ac.id/index.php/dlr/article/view/17381/16636
Daftar Isi:
  • Asal-usul tanah merupakan salah satu kunci untuk bisa menyelesaikan satu per satu masalah pertanahan, seperti sengketa tanah antara PT. Kereta Api Indonesia (PT. KAI) dengan warga Kebonharjo, Kelurahan Tanjung Mas, Kota Semarang, dimana PT. KAI berpegang pada grondkaart dan berhadapan dengan kepentingan warga yang menguasai tanah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penyebab terjadinya sengketa tanah antara PT. KAI dengan warga Kebonharjo, Kelurahan Tanjung Mas, Kota Semarang dan mengetahui kekuatan hukum grondkaart milik PT. KAI yang digunakan sebagai hak penguasaan tanah. Berdasarkan hasil penelitian, sengketa tanah antara PT. KAI dengan warga Kebonharjo Kelurahan Tanjung Mas Kota Semarang terjadi karena adanya kegiatan pembongkaran rumah yang telah ditempati warga dan sebagian sudah memiliki sertifikat hak milik di atas tanah yang merupakan milik PT.KAI berdasarkan grondkaart peta tanah zaman Belanda. Kekuatan hukum grondkaart hanya sebagai petunjuk bahwa tanah yang diuraikan dalam grondkaart merupakan kekayaan negara dan harus dikuatkan oleh putusan pengadilan. PT. KAI berhak atas tanah grondkaart namun sesuai dengan perundangan-undangan yang berlaku, PT. KAI berkewajiban untuk mendaftarkan grondkaart menjadi Hak Pengelolaan atau Hak Pakai guna mendapatkan sertipikat, sehingga bukti hak penguasaan tersebut dapat dijadikan sebagai suatu bukti kepemilikan hak atas tanah yang benar dan kuat.