KAJIAN YURIDIS TERHADAP PELAKSANAAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN NOMOR 22/PER/2013 TENTANG KETENTUAN LEBIH LANJUT PELAKSANAAN PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI BAGI PEJABAT NEGARA, PEGAWAI NEGERI, DAN PEGAWAI TIDAK TETAP (Studi pada Direktora

Main Author: Henny Juliani, Nabitatus Sa'adah, Ade Setiawan*,; Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro
Format: Article info application/pdf eJournal
Bahasa: eng
Terbitan: Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro , 2017
Subjects:
Online Access: http://ejournal-s1.undip.ac.id/index.php/dlr/article/view/16345
http://ejournal-s1.undip.ac.id/index.php/dlr/article/view/16345/15770
Daftar Isi:
  • Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor 22/Per/2013 merupakan petunjuk teknis pelaksanaan perjalanan dinas dalam negeri pada kementerian/lembaga negara terutama di lingkup Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Indonesia. Pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan ini dihadapkan dengan berbagai kendala termasuk perbedaan pemahaman dan mindset tentang aturan hukum serta ketidaktertiban administrasi pelaksanaan perjalanan dinas. Kendala-kendala tersebut dapat diselesaikan dengan pembinaan atau sosialisasi informal, pemberian keputusan penolakan pertanggungjawaban SPD kosong serta upaya diskresi yang didukung oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.