TANGGUNG JAWAB DIREKSI TERHADAP KERUGIAN PERSEROAN AKIBAT PENYALAHGUNAAN WEWENANG DIREKSI (STUDI KASUS PT. ADI PARTNER PERKASA PUTUSAN NOMOR 313/PDT.G/2011/PN/JKT.SEL)
Main Author: | Budiharto, Paramita Prananingtyas, Indah Restyaningrum*,; Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro |
---|---|
Format: | Article info application/pdf eJournal |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro
, 2017
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://ejournal-s1.undip.ac.id/index.php/dlr/article/view/15635 http://ejournal-s1.undip.ac.id/index.php/dlr/article/view/15635/15120 |
Daftar Isi:
- Perusahaan merupakan salah satu sendi utama dalam perkembangan kehidupan masyarakat modern yang memiliki kontribusi besar pada proses pembangunan dan modernisasi di Indonesia. Perseroan Terbatas merupakan bentuk kegiatan ekonomi yang paling diminati karena mudah dalam mengumpulkan dana untuk modal dari bentuk usaha lainnya. Hal ini disebabkan pemilik modal menginginkan risiko dan biaya sekecil mungkin dalam melakukan investasi. Perseroan memiliki beberapa organ dalam menjalankan usahanya, salah satu organ yang cukup penting adalah direksi. Direksi mempunyai wewenang dan tanggung jawab penuh dalam pengurusan atas segala kepentingan perseroan yang wajib dilakukan atas itikad baik. Penyalahgunaan wewenang direksi yang dilakukan oleh direktur utama perseroan ini membuktikan bahwa adanya penyimpangan dari tanggung jawab yan telah diberikan kepada direksi Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Metode pengumpulan data dilakukan penulis yaitu dengan studi pustaka buku-buku yang terkait dengan perseroan terbatas dan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perlindungan pemegang saham atas penyalahgunaan wewenang oleh direksi perseroan. Penulis meneliti mengenai perlindungan yang diberikan kepada pemegang saham atas penyalahgunaan wewenang direksi yang menyebabkan kerugian perseroan ditinjau dari Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas serta menjelaskan tanggung jawab yang diberikan oleh direksi kepada perseroan atas tindakan ultra vires.