IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2007 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BANDUNG NO: 806/PID.B/2013/PN. BDG)

Main Author: Nur Rochaeti, A.M Endah Sri Astuti, Taufiq Maulana Ibrahim*,; Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro
Format: Article info application/pdf eJournal
Bahasa: eng
Terbitan: Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro , 2017
Subjects:
Online Access: http://ejournal-s1.undip.ac.id/index.php/dlr/article/view/15632
http://ejournal-s1.undip.ac.id/index.php/dlr/article/view/15632/15117
Daftar Isi:
  • Ketentuan mengenai larangan perdagangan orang pada dasarnya telah diatur dalam KUHP. Pasal 297 KUHP dan pada pasal 83 Undang-Undang perlindungan anak. Namun ketentuan KUHP dan Undang-Undang Perlindungan Anak tidak merumuskan pengertian perdagangan orang yang tegas secara hukum. Disamping itu, pasal 297 KUHP memberikan sanksi yang terlalu ringan dan tidak sepadan dengan dampak yang diderita korban akibat kejahatan perdagangan orang. Undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang mengantisipasi dan menjerat semua jenis tindakan dalam proses, cara, atau semua bentuk eksploitasi yang mungkin terjadi dalam praktik perdagangan orang, baik yang dilakukan antarwilayah dalam negeri maupun antarnegara, baik oleh pelaku perorangan maupun korporasi.Perlindungan hukum bagi korban tindak pidana perdagangan orang di Indonesia diwujudkan melalui Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2008. Implementasi undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang bagi korban dibagi dalam beberapa bentuk, yakni dimulai dari tahap penyidikan, penuntutan, pemeriksaan sidang dipengadilan dan pemenuhan hak korban dan/ atau saksi, restitusi, dan rehabilitasi. Pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap tindak pidana perdagangan orang dalam Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor No: 806/Pid.B/2013/PN.BDG. bahwa terdakwa secara sah dan bertanggungjawab telah melakukan tindak pidana perdagangan orang dan dengan terpenuhinya unsur-unsur tersebut maka terdakwa dianggap sebagai pembuat delik yang telah memenuhi keseluruhan unsur dalam delik tersebut.