PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEREMPUAN KORBAN KEKERASAN SEKSUAL SEBAGAI PELAKU ABORTUS PROVOKATUS INDIKASI PERKOSAAN

Main Author: Nyoman Serikat P, A.M Endah Sri A., Raditya Ermana H*,; Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro
Format: Article info application/pdf eJournal
Bahasa: eng
Terbitan: Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro , 2016
Subjects:
Online Access: http://ejournal-s1.undip.ac.id/index.php/dlr/article/view/14308
http://ejournal-s1.undip.ac.id/index.php/dlr/article/view/14308/13840
Daftar Isi:
  • Penulisan skripsi ini membahas mengenai kajian yuridis pengguguran kandungan (abortus) dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia terkait dengan perlindungan hak-hak korban perkosaan. Hal ini dilatar belakangi adanya pengguguran kandungan (abortus) yang dilakukan wanita yang menjadi korban pemerkosaan yang seharusnya dilindungi. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif. KUHPidana yang mana melarang semua tindak pidana pengguguran kandungan dipidana tanpa alasan tetapi kini telah diatur dalam Undang-Undang 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan yang mana pengguguran kandungan akibat pemerkosaan diperbolehkan. Perlindungan hak-hak korban perkosaan dalam peraturan perundangan-undangan di Indonesia diatur secara umum dalam KUHAP dan diatur dalam Undang-Undang No.13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban, Undang-Undang 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan serta Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 2014 yang mana memberikan perlindungan fisik, psikis dan hukum.