TANGGUNG JAWAB BROKER ASURANSI DALAM HAL PENYELESAIAN SENGKETA KLAIM ASURANSI ATAS PENCABUTAN IZIN PENANGGUNG
Main Author: | Rinitami Njatrijani, Hendro Saptono, Bernando H Parluhutan*,; Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro |
---|---|
Format: | Article info application/pdf eJournal |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro
, 2016
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://ejournal-s1.undip.ac.id/index.php/dlr/article/view/13732 http://ejournal-s1.undip.ac.id/index.php/dlr/article/view/13732/13286 |
Daftar Isi:
- Belum banyak yang mengetahui tentang usaha penunjang asuransi, Pialang / Broker Asuransi. Bahkan tak jarang pula yang salah persepsi bahwa tertanggung lah yang harus membayar biaya broker. Atau kekhawatiran bahwa premi yang harus dibayar tertanggung nanti akan jauh lebih tinggi jika berasuransi lewat broker asuransi.Jurnal ini menggunakan metode yuridis empiris dengan spesifikasi penulisan deskriptif analitis. Hasil penelitian yang diperoleh adalah Tanggung jawab perusahaan pialang / broker asuransi di Indonesia, diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, yang pada intinya usaha pialang asuransi adalah usaha jasa konsultasi dan/atau keperantaraan dalam penutupan asuransi atau asuransi syariah serta penanganan penyelesaian klaimnya dengan bertindak untuk dan atas nama pemegang polis, tertanggung, atau peserta.