PENGAKUAN HUKUM TANAH NASIONAL TERHADAP TANAH KERATON YOGYAKARTA SETELAH BERLAKUNYA PERATURAN DAERAH ISTIMEWA NOMOR 1 TAHUN 2013 TENTANG KEWENANGAN DALAM URUSAN KEISTIMEWAAN DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Main Author: Ana Silviana, Agung Basuki Prasetyo, Putri Arnidya Sari*,; Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro
Format: Article info application/pdf eJournal
Bahasa: eng
Terbitan: Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro , 2016
Subjects:
Online Access: http://ejournal-s1.undip.ac.id/index.php/dlr/article/view/13463
http://ejournal-s1.undip.ac.id/index.php/dlr/article/view/13463/13019
Daftar Isi:
  • Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria yang kemudian disebut UUPA baru berlaku sepenuhnya tahun 1984 di Daerah Istimewa Yogyakarta dengan Keputusan Mendagri sebagai pelaksananya namun masih ada ketidakjelasan tentang tanah-tanah swapraja. Perdais Nomor 1 Tahun 2013 tentang Kewenangan dalam Urusan Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta dibentuk untuk mengatur Tanah Keraton Yogyakarta dan memberi kejelasan tentang status tanah swapraja. Tujuan penelitian untuk mengetahui kepastian hukum terhadap regulasi yang berlaku pada Tanah Keraton Yogyakarta dan pengakuan Hukum Tanah Nasional terhadap Tanah Keraton Yogyakarta setelah berlakunya Perdais Nomor 1 Tahun 2013 tentang Kewenangan dalam Urusan Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis empiris. Spesifikasi penelitian yang digunakan adalah deskriptif-analitis. Analisis data dalam penelitian ini yaitu empiris kualitatif. Hasil dari penelitian menunjukan bahwa regulasi tentang pertanahan yang saat ini berlaku pada Tanah Keraton Yogyakarta yaitu Peraturan Daerah Istimewa (Perdais) Nomor 1 Tahun 2013 tentang Kewenangan dalam Urusan Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, Perdais ini telah memberikan kepastian hukum. Pengakuan Hukum Tanah Nasional terhadap Tanah Keraton Yogyakarta dinyatakan dalam bentuk menunjuk Kasultanan dan Kadipaten sebagai badan hukum yang sejajar dengan subjek hak lainnya dan memiliki hak milik atas Tanah Keraton. Hal tersebut dinyatakan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 yang dibentuk berlandaskan UUPA.