PERLINDUNGAN HUKUM PIDANA TERHADAP KONSUMEN DALAM TRANSAKSI JUAL/BELI ONLINE (E-COMMERCE) DI INDONESIA
Main Author: | Nyoman Serikat P, Bambang Eko Turisno, Roy Eka Perkasa*,; Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro |
---|---|
Format: | Article info application/pdf eJournal |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro
, 2016
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://ejournal-s1.undip.ac.id/index.php/dlr/article/view/13361 http://ejournal-s1.undip.ac.id/index.php/dlr/article/view/13361/12918 |
Daftar Isi:
- Perkembangan penggunaan teknologi komputer, telekomunikasi, dan informasi tersebut mendorong bertambahnya transaksi melalui internet di dunia. Perusahaan – perusahaan berskala dunia semakin banyak memanfaatkan fasilitas internet. Akan tetapi terdapat permasalahan yang muncul dari manfaat dan kemudahan yang bisa didapatkan, antara lain kebijakan hukum pidana yang mengaturperlindungan konsumen dalam transaksi jual/beli online(e-commerce) di Indonesia, pelaksanaan penegakan hukum terhadap tindak pidana penipuan jual/beli online(e-commerce), dan kendala yang dihadapi para penegak hukum dalam pelaksanaan perlindungan pidana terhadap konsumen dalam transaksi jual/beli online(e-commerce).Metode pendekatan yang digunakan oleh penulis dalam penulisan hukum ini adalah yuridis - normatif yang didukung dengan penelitian empirik. Yuridis – empirik digunakan untuk mencari data digunakan untuk memperoleh data di lapangan berkaitan dengan permasalahan perlindungan hukum pidananya. Sedangkan yuridis – normatif digunakan untuk mencari data sekunder yang berkaitan dengan perlindungan hukum pidana dalam permasalahan transaksi jual beli online. Pembahasan kebijakan hukum pidana yang mengatur perlindungan konsumen dalam transaksi jual/beli online(e-commerce) di Indonesia antara lain terdapat dalam UU ITE, UU PK, KUHP, dan UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Kemudian mengenai pelaksanaan penegakan hukum terhadap tindak pidana penipuan jual/beli online(e - commerce) dapat dilakukan dengan melakukan pelaporan kepada pihak kepolisian untuk kemudian diproses dan dilimpahkan ke pengadilan. Selanjutnya kendala yang dihadapi para penegak hukum dalam pelaksanaan perlindungan pidana terhadap konsumen dalam transaksi jual/beli online(e - commerce) antara lain dalam mengetahui posisi atau keberadaan pelaku penipuan dan untuk membuka data nasabah penipuan karena terkait rahasia perbankan, serta alat bukti yang kerap sulit dicari.