PELAKSANAAN DIVERSI TERHADAP ANAK YANG BERKONFLIK DENGAN HUKUM BERDASARKAN UNDANG – UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK DI UNIT PPA (PELAYANAN PEREMPUAN DAN ANAK) SATRESKRIM POLRES NGAWI JAWA TIMUR

Main Author: Pujiyono, Nur Rochaeti, Mahendra Brahma Diputra*,; Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro
Format: Article info application/pdf eJournal
Bahasa: eng
Terbitan: Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro , 2016
Subjects:
Online Access: http://ejournal-s1.undip.ac.id/index.php/dlr/article/view/13213
http://ejournal-s1.undip.ac.id/index.php/dlr/article/view/13213/12771
Daftar Isi:
  • Penanganan anak yang berkonflik dengan hukum sejak Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 berlaku dilaksanakan dengan proses diversi. Proses diversi yang bertujuan menghindarkan anak dari efek buruk peradilan pidana wajib diselenggarakan pada setiap tingkat pemeriksaan, termasuk penyidikan di kepolisian. Penelitian dilaksanakan menggunakan pendekatan yuridis-empiris yang meneliti kebijakan hukum diversi pada Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dilanjutkan pengamatan pelaksanaan diversi dan hambatan pelaksanaan diversi di kepolisian, yaitu di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (Unit PPA) Satreskrim Polres Ngawi Jawa Timur. Analisis data deskriptif menunjukkan bahwa, a.Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak mengatur kebijakan hukum diversi dengan ketentuan kewajiban penyelenggaraan dan tata cara penyelenggaraan diversi; b.proses diversi dilaksanakan melalui musyawarah; c.hambatan pelaksanaan diversi adalah kinerja kordinasi antar lembaga terkait diversi belum optimal, pihak korban belum memahami diversi, pihak korban menolak memaafkan anak, serta kualitas penyidik anak yang belum mumpuni. Rekomendasi / saran terhadap hasil penelitian tersebut adalah perlu diadakan pelatihan internal Polres Ngawi tentang teknis pelaksanaan diversi, optimalisasi kinerja kordinasi antar lembaga terkait diversi, pemanggilan terpisah pihak anak dan pihak korban sebelum musyawarah diversi, serta penyelenggaraan musyawarah diversi dalam suasana kondusif.