TINJAUAN TENTANG PEMBAHARUAN KUHAP SEBAGAI LANDASAN BEKERJANYA SISTEM PERADILAN PIDANA DI INDONESIA

Main Author: Bambang Dwi Baskoro, Sukinta, Umi Falasifah*,; Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro
Format: Article info application/pdf eJournal
Bahasa: eng
Terbitan: Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro , 2016
Subjects:
Online Access: http://ejournal-s1.undip.ac.id/index.php/dlr/article/view/12606
http://ejournal-s1.undip.ac.id/index.php/dlr/article/view/12606/12235
Daftar Isi:
  • Tiga puluh lima tahun berlakunya KUHAP merupakan waktu yang cukup panjang untuk melihat, memahami, mendalami kelemahan dan kelebihan atas implementasi KUHAP. KUHAP, permasalahan hukum pidana yang harus ditangani serta banyaknya instrument internasional yang menginspirasi dalam penegakan hukum pidana. KUHAP dalam beberapa kasus mulai dirasakan tidak sesuai lagi dengan aspirasi dan tuntutan masyarakat, maka perlu adanya tinjauan terhadap pembaharuan terhadap KUHAP. Berdasarkan latar belakang di atas, penulis mengajukan tiga pokok masalah, yaitu, urgensi pemabaharuan KUHAP, substansi-substansi apa yang diperbaharui dalam RUU KUHAP, dan yang terakhir implikasi yuridis dari pembaharuan KUHAP. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif, dari hasil penelitian yang dilakukan diperoleh hasil bahwa KUHAP yang sekarang digunakan sudah tidak sesuai lagi dan perlu adanya pembaharuan, pengaturan substansi yang baru dalam RUU KUHAP dari asas legalitas hingga permohonan kasasi, pro dan kontra RUU KUHAP dalam implementasi yuridis pada ketentuan diluar KUHAP. Dapat ditarik kesimpulan bahwa perlu diadakan urgensi pembaharuan KUHAP karena sudah tidak sinkronisasi, diantaranya substansi yang diubah dimulai dari asas legalitas, pengahapusan penyelidikan sampai permohonan kasasi. Pembaharuan KUHAP menimbulkan implikasi yuridis terhadap ketentuan diluar KUHAP pada Sistem Peradilan Pidana Anak dengan mendukung penyelesaian perkara anak diluar jalur peradilan, dan pada Peradilan Tindak Pidana Korupsi membawa dampak kelemahan kewenangan instansi-instansi seperti Kepolisian, Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi.