TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PEMBATALAN LOAN AGREEMENT PADA PT BANGUN KARYA PRATAMA LESTARI DAN NINE AM LTD. (STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA BARAT NO. 451/PDT.G/2012/PN.JKT.BAR.)
Main Author: | Hendro Saptono, Paramita Prananingtyas, Meta Sugesty*,; Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro |
---|---|
Format: | Article info application/pdf eJournal |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro
, 2016
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://ejournal-s1.undip.ac.id/index.php/dlr/article/view/12529 http://ejournal-s1.undip.ac.id/index.php/dlr/article/view/12529/12159 |
Daftar Isi:
- Loan agreement antara PT Bangun Karya Pratama Lestari dan Nine AM Ltd. dinyatakan batal demi hukum oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat atas perkara dengan nomor register 451/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Bar. Tujuan penelitian ini ialah untuk mengetahui bagaimana pemberesan utang antara para pihak, serta bagaimana pengaruh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan terhadap pembuatan perjanjian. Konsekuensi dari perjanjian Batal Demi Hukum adalah para pihak harus mengembalikan keadaan seperti semula sebelum adanya perjanjian. Debitor harus membayar sisa hutangnya kepada kreditor. Debitor dapat membayar sisa hutangnya tersebut dengan sukarela, namun apabila debitor tidak membayar sisa utangnya maka proses hukum yang dapat ditempuh oleh kreditor adalah dengan cara mengajukan permohonan eksekusi pembayaran sejumlah uang. Perjanjian yang terikat dengan ketentuan pasal 31 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan hanyalah perjanjian yang termasuk dalam ranah hukum publik, sehingga perjanjian dalam ranah hukum privat tetap sah selama memenuhi syarat perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUH Perdata. Harus ada sosialisasi yang meluas dan terstruktur mengenai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan untuk menghindari perbedaan penafsiran.