PENERAPAN DOKTRIN VICARIOUS LIABILITY DALAM TINDAK PIDANA PENGGELAPAN PAJAK OLEH KORPORASI (STUDI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 2239 K/PID.SUS/2012)

Main Author: Nyoman Serikat Putrajaya, Umi Rozah, Raymond Joshua Marudut Sibarani*,; Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro
Format: Article info application/pdf eJournal
Bahasa: eng
Terbitan: Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro , 2016
Subjects:
Online Access: http://ejournal-s1.undip.ac.id/index.php/dlr/article/view/12373
http://ejournal-s1.undip.ac.id/index.php/dlr/article/view/12373/12020
Daftar Isi:
  • Bagaimanakah apabila wajib pajak badan yang dalam hal ini adalah korporasi melakukan suatu penghindaran pajak yang dikualifikasikan sebagai suatu tindak pidana penggelapan pajak? Dalam hal bagaimana suatu korporasi dapat dimintakan pertanggungjawaban secara pidana? Penelitian ini mengambil permasalahan bagaimana pertimbangan hakim dalam penerapan salah satu doktrin pertanggungjawaban pidana korporasi yaitu doktrin Vicarious Liability dalam suatu tindak pidana penggelapan pajak yang dilakukan oleh korporasi dalam Putusan Mahkamah Agung No: 2239K/PID.SUS/2012 dan bagaimana pemidanaan terhadap penerapan Pertanggungjawaban Vicarious Liability dalam putusan tersebut.Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif. Berdasarkan hasil penelitian dapat diketahui bahwa perbuatan terpidana berbasis pada kepentingan bisnis 14 (empat belas) korporasi yang diwakilinya untuk menghindari Pajak Penghasilan dan Pajak Badan, dan pertimbangan majelis hakim yaitu bahwa sekalipun secara individual perbuatan terpidana terjadi karena mens rea dari terpidana, namun karena perbuatan tersebut semata-mata untuk kepentingan dari korporasi maka Mahkamah Agung berpendapat bahwa apa yang dilakukan oleh terpidana adalah dikehendaki atau mens rea dari 14 (korporasi) yang diwakilinya. Dalam hal ini diterapkan pertanggungjawaban pidana kepada korporasi atas perbuatan atau prilaku Terdakwa sebagai personifikasi dari korporasi yang diwakilinya. Lalu berdasarkan penelitian diketahui dalam perkara a quo majelis hakim menerapkan pidana bersyarat kepada terpidana yang mana syarat khusus yang ditetapkan oleh majelis hakim bukan sebagai syarat khusus penjatuhan pidana bersyarat terhadap individu.