PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PENCURIAN IKAN (ILLEGAL FISHING) DI WILAYAH ZONA EKONOMI EKSKLUSIF (STUDI KASUS: PUTUSAN PENGADILAN NEGERI AMBON NOMOR 01/PID.SUS/PRK/2015/PN.AMB)

Main Author: Pujiyono, Purwoto, Ruth Shella Widyatmodjo*,; Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro
Format: Article info application/pdf eJournal
Bahasa: eng
Terbitan: Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro , 2016
Subjects:
Online Access: http://ejournal-s1.undip.ac.id/index.php/dlr/article/view/12222
http://ejournal-s1.undip.ac.id/index.php/dlr/article/view/12222/11873
Daftar Isi:
  • Undang-Undang Perikanan telah memberikan pemahaman baru terhadap proses penegakan hukum di bidang tindak pidana pencurian ikan atau illegal fishing. Bagaimana kebijakan hukum pidana dalam penanggulangan tindak pidana pencurian ikan dan penegakan hukum terhadap kasus Illegal fishing merupakan permasalahan dalam proses penelitian ini. Metode pendekatan yang digunakan adalah metode yuridis normatif, yaitu dengan mengkaji/menganalisa data sekunder, terutama bahan-bahan hukum primer berupa perundang-undangan dan bahan hukum sekunder berupa rancangan KUHP dan karya ilmiah. Ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 jo. Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tidak membebankan pertanggungjawaban pidana terhadap korporasi, serta tidak membedakan sanksi pidana antara “perseorangan” dengan “korporasi”.Jika illegal fishing dilakukan oleh korporasi maka sanski pidananya dijatuhkan terhadap pengurusnya, dan pidana dendanya ditambah sepertiga dari pidana yang dijatuhkan. Penegakan hukum terhadap kasus illegal fishing di Indonesia masih baru sehingga, dalam penerapannya mengalami banyak kendala antara lain, dalam beberapa kasus tindak pidana pencurian ikan yang sebenarnya pelaku utamanya adalah korporasi namun hanya nahkoda dan anak buah kapal saja yang dibebankan tanggung jawab, karena korporasi tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan menurut Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 jo. Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 dan mengingat adanya asas sociates delinquere non potest (badan hukum dianggap tidak melakukan tindak pidana) dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana