PERLINDUNGAN HAK KOMERSIAL PENCIPTA LAGU TERHADAP PEMANFAATAN LAGU TANPA IJIN UNTUK KEPENTINGAN KOMERSIAL (STUDI DI: KOMUNITAS MUSIK HERO COMMUNITY SEMARANG)
Main Author: | Budi Santoso, Rinitami Njatrijani, Rischy Akbar Santosa*,; Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro |
---|---|
Format: | Article info application/pdf eJournal |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro
, 2016
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://ejournal-s1.undip.ac.id/index.php/dlr/article/view/12168 http://ejournal-s1.undip.ac.id/index.php/dlr/article/view/12168/11819 |
Daftar Isi:
- Musik/lagu memberikan manfaat kepada manusia namun pencipta lagu harus bersusah payah untuk mendapatkan manfaat itu dikarenakan banyak pihak yang menggunakan lagu dengan cara melanggar hak dari pencipta lagu. Penelitian ini akan membahas mengenai implementasi penegakan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta mengenai Hak Komersial dari pencipta, upaya yang dapat digunakan oleh pencipta lagu untuk melindungi Hak Komersial nya dan tanggung jawab pihak yang memanfaatkan lagu tanpa ijin untuk kepentingan komersial kepada pencipta lagu di Komunitas Musik Hero Community Semarang. Metode yang di gunakan dalam penulisan ini adalah yuridis empiris, spesifikasi yang digunakan adalah deskriptif analitis, metode pengumpulan data menggunakan data primer yaitu data yang langsung diperoleh dari lapangan melalui wawancara dan observasi. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukan bahwa kurangnya penerapan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014 Tentang Hak Cipta dengan masih banyak para pihak yang kesadarannya masih rendah dengan memanfaatkan lagu tanpa ijin untuk kepentingan komersial dan tidak memberikan hak-hak yang seharusnya di peroleh oleh pencipta lagu. Pemerintah dan lembaga terkait seperti Lembaga Manajemen Kolektif juga berperan dalam penegakan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014 Tentang Hak Cipta ini agar tercipta suatu keadaan bisnis yang sehat terutama di bidang industri kreatif dengan cara melakukan sosialisasi kepada masyarakat luas mengenai Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014 Tentang Hak Cipta.