PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN TERHADAP PENGGUNAAN JASA LISTRIK PASCABAYAR DAN JASA LISTRIK PRABAYAR PADA PT. PLN (PERSERO) DI KOTA SEMARANG

Main Author: Rinitami Njatrijani, Herni Widanarti, Ndaru Noveliasari*,; Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro
Format: Article info application/pdf eJournal
Bahasa: eng
Terbitan: Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro , 2016
Subjects:
PLN
Online Access: http://ejournal-s1.undip.ac.id/index.php/dlr/article/view/12120
http://ejournal-s1.undip.ac.id/index.php/dlr/article/view/12120/11772
Daftar Isi:
  • Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan program listrik pascabayar dan program listrik prabayar serta bentuk perlindungan hukum bagi konsumen pengguna listrik pascabayar dan listrik prabayar pada PT. PLN (Persero). Hasil penelitian menunjukan bahwa dalam penerapan listrik pascabayar dan listrik prabayar terdapat perbedaan mulai dari alat ukur pemakaian listrik atau kWh meter, siklus kerja, jumlah pelanggan sampai pada kelebihan dan kelemahan dari masing-masing layanan listrik tersebut. PT. PLN (Persero) sebagai pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik memberikan perlindungan hukum bagi konsumen berupa pengurangan tagihan listrik kepada konsumen sebesar 20% (dua puluh persen) pada bulan berikutnya apabila realisasi tingkat mutu pelayanan tenaga listrik melebihi 10% (sepuluh persen) diatas besaran tingkat mutu pelayanan tenaga listrik yang telah ditetapkan, khususnya yang berkaitan dengan lama gangguan, jumlah gangguan, kecepatan pelayanan perubahan daya tegangan rendah, kesalahan pembacaan kWh meter dan/atau waktu koreksi kesalahan rekening sebagaimana terdapat dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 33 Tahun 2014 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya.