KLAUSULA BAKU PADA PERJANJIAN PENGIRIMAN BARANG PT. KAFILA EXPRESS DITINJAU DARI BUKU III KUH PERDATA DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN

Main Author: Dewi Hendrawati, Suradi, Firman Habib Patrianto*,; Fakultas Hukum, Diponegoro University
Format: Article info application/pdf eJournal
Bahasa: eng
Terbitan: Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro , 2016
Subjects:
Online Access: http://ejournal-s1.undip.ac.id/index.php/dlr/article/view/11308
http://ejournal-s1.undip.ac.id/index.php/dlr/article/view/11308/10965
Daftar Isi:
  • Penelitian hukum ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis kekuatan hukum pencantuman klausula baku pada perjanjian pengiriman barang dan pertanggungjawaban PT. Kafila Express akibat kelalaian pihaknya ditinjau dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian hukum ini menggunakan metode pendekatan yuridis empiris. Metode pengumpulan data dalam penelitian hukum ini diperoleh melalui studi lapangan dan studi kepustakaan. Untuk menghindarkan penyimpangan terhadap pembahasan dan isi daripada karya ilmiah maka difokuskan pada pokok-pokok permasalahan yang secara konkrit terjadi. Berdasarkan hasil penelitian diperoleh kesimpulan bahwa perjanjian baku yang terdapat dalam formulir pengiriman barang PT. Kafila Express memuat klausula eksonerasi atau klausula yang berisi pembatasan dan pembebasan tanggung jawab. Keberadaan klausula eksonerasi dalam perjanjian baku menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dapat dinyatakan batal demi hukum. Pertanggungjawaban pihak PT. Kafila Express karena kelalaian pihaknya dalam KUHPerdata dapat digunakan ketentuan mengenai perbuatan wanprestasi dan perbuatan melawan hukum (tort) apabila kelalaiannya dapat dikategorikan sebagai perbuatan wanprestasi atau perbuatan melawan hukum. Dalam UUPK prinsip tanggung jawab yang dapat diberlakukan sebagai upaya untuk melindungi konsumen yang dirugikan karena penggunaan perjanjian baku dalam praktiknya dapat berupa prinsip praduga untuk selalu bertanggung jawab.