PEMILIHAN UMUM KEPALA DAERAH SERENTAK DI PROVINSI JAWA BARAT TAHUN 2015

Main Author: Fifiana Wisnaeni, Hasyim Asy’ari, Annisaa Dwi Melyani*,; Fakultas Hukum, Diponegoro University
Format: Article info application/pdf eJournal
Bahasa: eng
Terbitan: Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro , 2016
Subjects:
Online Access: http://ejournal-s1.undip.ac.id/index.php/dlr/article/view/11020
http://ejournal-s1.undip.ac.id/index.php/dlr/article/view/11020/10689
Daftar Isi:
  • Penelitian ini akan mengkaji tentang Pemilihan Umum Kepala Daerah Serentak di 8 Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Barat Tahun 2015, yaitu Kabupaten Cianjur, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Karawang, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Bandung dan Kota Depok. Tujuan penelitian ini adalah untuk menggambarkan dan menganalisis tahapan pelaksanaan Pilkada Serentak beserta masalah dan upaya mengatasinya. Penulisan hukum ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dan spesifikasi penelitian dilakukan secara deskriptif analisis.Berdasarkan penelitian yang dilakukan, baik KPU, KPU Provinsi Jawa Barat maupun KPU Kabupaten/Kota di 8 daerah Prmilihan dinilai telah melakukan tugas dan wewenangnya dengan baik. Hal ini terlihat dari kesuksesan semua tahapan yang dilakukan, meliputi tahapan perencanaan program dan anggaran; penetapan tata cara dan ajdwal tahapan pelaksanaan Pemilihan; Pembentukan PPK, PPS dan KPPS; Pembentukan Panwas Kabupaten/Kota, Panwas Kecamatan, PPL, dan Pengawas TPS; Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan; Penyerahan Daftar Penduduk Potensial; Pemutakhiran Daftar Pemilih Tetap; Pendaftaran Pasangan Calon; Penelitian Persyaratan Pasangan Calon; Penetapan Pasangan Calon; Pelaksanaan Kampanye; Pelaksanaan Pemungutan Suara; Penghitungan suara, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan calon terpilih; dan pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih.Dalam setiap pelaksanaan tahapannya timbul beberapa permasalahan antara lain pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, pelanggaran administrasi, masalah logistik, sengketa Pemilihan, hingga masalah Tindak Pidana Pemilihan. Permasalahan yang paling menonjol adalah adanya calon tunggal di Pilkada Kabupaten Tasikmalaya yang berakibat diajukannya permohonan uji materi Pasal 49 ayat (9) UU No. 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota kepada Mahkamah Konstitusi.