PELAKSANAAN EKSEKUSI PUTUSAN HAKIM PENGADILAN TATA USAHA NEGARA YANG TELAH BERKEKUATAN HUKUM TETAP DI KOTA SEMARANG
Main Author: | Lapon Tukan Leonard, Ayu Putriyanti, Margaretha Rosa Anjani*,; Fakultas Hukum, Diponegoro University |
---|---|
Format: | Article info application/pdf eJournal |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro
, 2016
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://ejournal-s1.undip.ac.id/index.php/dlr/article/view/10916 http://ejournal-s1.undip.ac.id/index.php/dlr/article/view/10916/10590 |
Daftar Isi:
- Pengadilan Tata Usaha Negara merupakan sebuah lembaga peradilan di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang dibentuk berdasarkan UU No. 5 Tahun 1986 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2004 dan UU No. 51 Tahun 2009. Pengadilan Tata Usaha Negara berfungsi untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara. Orang atau badan hukum perdata yang merasa dirugikan dengan diterbitkannya Keputusan Tata Usaha Negara tersebut dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Gugatan yang telah diperiksa harus melewati setiap tahap hingga tahap pelaksanaan putusan pengadilan. Putusan hakim yang dapat dilaksanakan hanyalah putusan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde), yang berarti tidak terdapat upaya hukum lanjutan untuk perkara tersebut.Tetapi dalam praktiknya masih banyak putusan pengadilan yang tidak dilaksanakan, sehingga menyebabkan pihak yang menang tidak mendapatkan hak-hak yang seharusnya mereka dapatkan. Dari penilitian yang telah dilakukan menunjukan bahwa kurangnya upaya paksa yang mengikat pihak yang kalah agar mau melaksanakan putusan pengadilan.Walaupun telah diperkuat dengan diterbitkannya Undang-undang tentang Administratif Pemerintahan namun belum dapat memberikan keefektifan dalam pelaksanaan putusan pengadilan.