IMPLEMENTASI UPAYA HUKUM PENINJAUAN KEMBALI DALAM PERKARA PIDANA SETELAH PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 34/PUU-XI/2013

Main Author: Nyoman Serikat Putra Jaya, Sukinta, Nadia Yurisa Adila*,; Fakultas Hukum, Diponegoro University
Format: Article info application/pdf eJournal
Bahasa: eng
Terbitan: Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro , 2016
Subjects:
Online Access: http://ejournal-s1.undip.ac.id/index.php/dlr/article/view/10793
http://ejournal-s1.undip.ac.id/index.php/dlr/article/view/10793/10473
Daftar Isi:
  • Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 34/PUU-XI/2013 menyatakan bahwa permohonan peninjauan kembali dalam perkara pidana dapat diajukan lebih dari satu kali dengan ditemukannya keadaan baru/novum yang belum diajukan pada peninjauan kembali sebelumnya. Tetapi, Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 7 Tahun 2014 menegaskan bahwa permohonan peninjauan kembali dalam perkara pidana tetap dilakukan 1 (satu) kali. Lahirnya putusan Mahkamah Konstitusi dan SEMA tersebut menciptakan peraturan ganda dalam hal peninjauan kembali, sehingga menimbulkan disharmoni hukum yang berdampak pada pertentangan keadilan dan kepastian hukum serta pada Pengadilan Negeri dalam menyikapi permohonan peninjauan kembali yang diajukan lebih dari 1 (satu) kali. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik permohonan peninjauan kembali dapat diajukan lebih dari 1 (satu) kali setelah keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 34/PUU-XI/2013. Meskipun Mahkamah Konstitusi telah memutus demikian, pada praktik permohonan peninjauan kembali yang diajukan lebih dari sekali tidak dapat diterima oleh Mahkamah Agung karena Hakim Agung/Pengadilan Negeri tetap berpedoman pada SEMA Nomor 7 Tahun 2014 yang membatasi permohonan peninjauan kembali dalam perkara pidana diajukan 1 (satu) kali saja.