TINJAUAN TERHADAP TRUST DALAM PEMBENTUKAN HOLDING COMPANY BADAN USAHA MILIK NEGARA DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1999 TENTANG LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT (STUDI KASUS PADA PT SEMEN INDONESIA Tbk)
Main Author: | Budiharto, S.H., M.S, Siti Mahmudah, S.H., M.H, Agnesia Putri Fajarini*,; Fakultas Hukum, Diponegoro University |
---|---|
Format: | Article info application/pdf eJournal |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro
, 2016
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://ejournal-s1.undip.ac.id/index.php/dlr/article/view/10764 http://ejournal-s1.undip.ac.id/index.php/dlr/article/view/10764/10446 |
Daftar Isi:
- Penelitian ini dilakukan bertujuan untuk mengetahui bagaimana regulasi pembentukan holding company BUMN di Indonesia dan apakah pembentukan holding company BUMN PT Semen Indonesia (Persero) Tbk dapat dikategorikan melanggar ketentuan tentang Trust dalam UU No 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Regulasi pembentukan holding company BUMN Indonesia yaitu, UU No 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, Permen BUMN No: Per-05/MBU/2012 tentang Perubahan atas Permen BUMN No: Per-01/MBU/2009 Tentang Pedoman Restrukturisasi dan Revitalisasi Badan Usaha Milik Negara oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Pengelola Aset,Kepmen BUMN No: SK-161/MBU/2012 tentang Perubahan atas Kepmen BUMN No: Kep-17/MBU/2010 tentang Rencana Strategis Kementerian BUMN Periode 2010-2014, Kepmen BUMN No: SK-350/MBU/2013 tentang Kebijakan Intemal Kementerian BUMN dalam Pelaksanaan Kegiatan Pembinaan BUMN, UU No 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan PP No 43 Tahun 2005 tentang Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, dan Perubahan Bentuk BUMN. Pembentukan holding company BUMN PT Semen Indonesia tidak dapat dikategorikan melanggar ketentuan tentang Trust dalam UU No 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, karena tidak memenuhi unsur dapat mengakibatkan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, dan berdasarkan Pasal 33 UUD 1945, bahwa perusahaan negara berhak melakukan monopoli.