TUGAS DAN KEWENANGAN DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL PROVINSI JAWA BARAT DALAM PELAKSANAAN URUSAN PEMERINTAHAN (STUDI PERBANDINGAN UNDANG-UNDANG NO. 32 TAHUN 2004 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH DENGAN UNDANG-UNDANG NO. 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN
Main Author: | Lita Tyesta ALW, Amalia Dianmantina, Dina Septia Andriani*,; Fakultas Hukum, Diponegoro University |
---|---|
Format: | Article info application/pdf eJournal |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro
, 2016
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://ejournal-s1.undip.ac.id/index.php/dlr/article/view/10721 http://ejournal-s1.undip.ac.id/index.php/dlr/article/view/10721/10400 |
Daftar Isi:
- Jawa Barat merupakan salah satu provinsi di Indonesia yang memiliki berbagai potensi daerah yang dapat diberdayakan, baik menyangkut Sumber Daya Air, Sumber Daya Alam dan Pemanfaatan Lahan, Sumber Daya Hutan, Sumber Daya Pesisir dan Laut serta Sumber Daya Perekonomian. Bagaimana Tugas dan Fungsi Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Barat setelah berlaku Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Bagaimana Perizinan Energi dan Sumber Daya Mineral di Provinsi Jawa Barat berdasarkan Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dalam hal melaksanakan urusan pemerintahan daerah bidang energi dan sumber daya mineral berdasarkan asas otonomi, dekonsentrasi dan tugas pembantuan.Berlakunya Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Tugas dan Kewenangan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Barat bertambah, yang pada Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Daerah Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Barat mempunyai kewenangan perekomendasian Izin Usaha Pertambangan (IUP) sekarang dialihankan semua ke Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Barat, kecuali IUP Energi Terbarukan.