TINJAUAN HUKUM PENEGAKAN PASAL 351 KUHP PADA PENGANIAYAAN SUPORTER TERHADAP WASIT DALAM PERTANDINGAN SEPAK BOLA

Main Authors: Armadonny, Rizky, rusdiana, emmilia
Format: Article info Document eJournal
Bahasa: eng
Terbitan: Universitas Negeri Surabaya , 2022
Online Access: https://ejournal.unesa.ac.id/index.php/novum/article/view/47195
https://ejournal.unesa.ac.id/index.php/novum/article/view/47195/39860
Daftar Isi:
  • Abstrak Suporter di saat pertandingan  berlangsung  sering  kali sulit mengendalikan  emosinya  sehingga  terjadi  tindakan  kekerasan  antar suporter dan tidak sedikit pula mencederai pihak lain, bahkan melakukan perusakan  fasilitas  umum  secara  brutal  yang  mengarah  pada  tindakan anarkis. Sebagai contoh misalnya kerusuhan antar suporter, perkelahian antar official tim, perbuatan kasar terhadap wasit (pemukulan, penendangan dan lain sebagainya yang menjurus pada kekerasan). Adapun faktor yang mempengaruhi perilaku suporter sepak bola, adalah Kepemimpinan  wasit,  wasit  dalam  memimpin  pertandingan  sering disoroti  sebagai  pemicu  perilaku  suporter  sepak  bola  yang  agresif yang  dapat  merugikan  banyak  kalangan. Wasit seringkali  kurang  tegas  dan  ragu-ragu  dalam  mengambil  keputusan, hal  inilah  yang  menyebabkan  suporter  kesebelasan  merasa  kesal  dan kurang  puas  sebagai  pelampiasan  dari  keputusan  wasit  yang  kurang tegas. Sehingga terjadilah suatu penganiayaan supporter kepada wasit dalam pertandingan sepak bola. Tujuan penelitian ini ialah untuk mengetahui apakah penganiayaan yang dilakukan suporter terhadap wasit dalam pertandingan sepak bola dikategorikan sebagai pelanggaran pasal 351 KUHP dan untuk mengetahui bagaimana tumpang tindih kewenangan PSSI dengan hukum pidana dalam penyelesaian kasus penganiyaan supporter terhadap wasit. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undang. Bahan hukum yang digunakan yaitu primer dan sekunder. Teknik analisis menggunakan logika deduktif sehingga diharapkan dapat menghasilkan suatu kesimpulan yang bersifat umum terhadap permasalahan dan tujuan. Kata Kunci: Pertandingan sepak bola, penganiayaan, pasal 351 KUHP